.
Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren, Biro Tata Pemerintahan DIY KPH Yudonegoro pada acara Halal Bi Halal dan Sarasehan dengan para dukuh di RM Kopi Kebon Duren, Waduk Sermo.( PM-Robert
Kulonprogo (PM) – Tiap pedukuhan di seluruh wilauah DI Yogyakarta dirancang memiliki balai pedukuhan yang menjadi kantor bagi dukuh sekaligus menjadi tempat pertemuan warga di tingkat pedukuhan. Para dukuh di wilayah Kabupaten Kulonprogo mengharapkan rancangan tersebut segera direalisasikan.
Rancangan balai pedukuhan tersebut disampaikan Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren, Biro Tata Pemerintahan DIY KPH Yudonegoro pada acara Halal Bi Halal dan Sarasehan dengan para dukuh di RM Kopi Kebon Duren, Waduk Sermo, Senin (30/5).
“DIY sedang merancang setiap pedukuhan ada balai pedukuhan untuk kantor bagi dukuh. Sekarang sedang dalam kajian. Jika pemerintah pusat mengizinkan dan tidak ada refokusing, mulai dapat direalisasikan di 2023,” ujar KPH Yudonegoro.
Mengetahui rencana pembangunan balai pedukuhan mendapat sambutan positif dari ratusan dukuh yang hadir pada acara yang digelar di pinggiran Waduk Sermo. Balai pedukuhan menjadi harapan lama dari para dukuh yang belum bisa terwujud.
Ketua Madukoro (Manunggale Dukuh Kulonprogo) Risdiyanto Dwi Atmojo mengharapkan DIY dapat segera mewujudkan ditiap pedukuhan di Kulonprogo disediakan balai pedukuhan yang menjadi kantor bagi para dukuh.
Menurutnya, dukuh harus menjalankan administrasi pemerintahan pedukuhan dan sering mengadakan pertemuan-pertemuan dengan warga. Selama ini dukuh memberikan pelayanan warga di rumah kediaman yang sebagian besar tidak memadai.
“Mewakili para dukuh di Kulonprogo, sangat mengharapkan sekali di pedukuhan ada kantor. Di pedukuhan tidak ada kantor dan setiap mengadakan pertemuan dengan warga tidak ada tempat yang memadai,” harap Risdiyanto Dwi Atmojo.
Bangunan balai pedukuhan, katanya berbentuk joglo atau bangunan berciri khas rumah Yogyakarta menggunakan bahan material kayu. Jika ada pergantian dukuh, bangunan dapat dipindahkan ke lokasi lain sesuai keinginan dukuh baru.
Lebih lanjut KPH Yudonegoro menjelaskan pembangunan balai pedukuhan dibiayai melalui dana keistimewaan. Selain untuk balai pedukuhan, dana keistimewaan juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang tertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di DIY.
Danais bisa dipergunakan untuk pembangunan jalan kalurahan, kegiatan perekonomian yang tidak dibiayai melalui APBD kabupaten, provinsi maupun pemerintahan pusat.
“Untuk itu sebelumnya dikoordinasikan melalui lurah dan OPD kabupaten maupun provinsi. Kegiatan yang sudah dibiayai melalui APBD tidak dapat dibiayai melalui Danais,” jelasnya.***
Editor: Muh Sugiono