Platinum

Setda Surati Warga : Uang BPNT DiLarang untuk Beli Rokok dan Pulsa

Roberto Gusta
28 February 2022
.
Setda Surati Warga : Uang BPNT DiLarang untuk Beli Rokok dan Pulsa

Salah satu KPM BPNT pemerintahan pusat menerima pencairan bantuan tunai tiga bulan melalui kantor pos. (PM-Roberto Gusta)

Kulonprogo (PM) – Perubahan kebijakan penyaluran bantuan program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2022 dari pemerintahan pusat yang mulai disalurkan kepada warga KPM (Keluaraga Penerima Manfaat) di Kulonprogo mendapat perhatian serius dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat.

Selain usul mengembalikan kebijakan bantuan diberikan dalam bentuk bahan pangan disalurkan melalui e-warung ke Kementrian Sosial (Kemensos), Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab Kulonprogo RM Astungkoro mengirimkan surat himbauan kepada KPM BPNT dari pemeritahan pusat di wilayahnya.

Surat bersifat segera itu dikirimkan melalui OPD (Organisasi Perangat Daerah) terkait, panewu dan lurah se-Kulonprogo. Surat edaran Setda menindaklanjuti surat dari Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos tentang penyaluran  BPNT jatah Januari – Maret 2022 melalui PT Pos Indonesia secara tunai.

“Perlu segera menindaklanjuti agar penyaluran bantuan secara tunai oleh warga penerima bantuan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan,” kata RM Astungkoro di sela-sela menghadiri launching penyaluran BPNT Kabupaten di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Sabtu (26/2/2022).

Pemkab mengharapkan OPD terkait, panewu dan para lurah segera mensosialisasikan sekaligus melakukan pengawasan agar warga yang mendapatkan BPNT dari pemerintahan pusat benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan bahan pangan.

Seperti diketahui,  Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos mengeluarkan kebijakan menyalurkan BPNT jatah Januari – Maret 2022 melalui PT Pos Indonesia secara tunai. Perubahan kebijakan tersebut berdampak terdahap keberadaan e-warung dan produk pertanian dan peternakan di Kulonprogo.

Pemkab mengusulkan ke Kemensos mengembalikannya  seperti semula. Penyaluran BPNT untuk warga KPM di Kulonprogo diberikan dalam bentuk bahan pangan melalui e-warung.

RM Astungkoro meminta KPM di Kulonprogo yang sudah menerima BPNT dari pusat, memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sumber pangan vitamin-mineral.  

Pembelanjaan mengutamakan bahan pangan lokal di e-warung atau warung tetangga. “Kemudian meminta dan menyimpan bukti pembelanjaan berupa nota/struk belanja dan atau foto barang belanjaan sebagai bukti jika dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa,” pintanya.

Pemkab melarang penerima uang BPNT pusat membelanjakan untuk membeli susu, makanan instan, makan olahan Frozen Food, minyak goreng, kopi, teh dan gula. Uang bantuan juga dilarang untuk membeli pulsa dan rokok.

Seperti diketahui warga KPM program bantuan sembako dari pusat di Kulonprogo mencapai sekitar 48 ribu KK. Dengan besar bantuan tiap KK untuk tiga bulan Rp 600 ribu, peredaran uang di masyarakat Kuloprogo mencapai Rp 28,8 miliar.***k

  

Griting

Baca Juga