Platinum

Setelah 5 Hari Sampah Menggunung, Inilah 8 Kesepakatan TPST Piyungan Kembali Dibuka

Renata Dhea
12 May 2022
.
Setelah 5 Hari Sampah Menggunung, Inilah 8 Kesepakatan TPST Piyungan Kembali Dibuka

Tumpukan sampah di depo Kotabaru sebagai dampak dari penutupan TPST Piyungan. (PM-Renata Dhea)

Yogya (PM)-Setelah menggelar pertemuan dengan Pemda DIY selama lima jam, akhirnya warga Sitimulyo, Piyungan, bersedia untuk membuka kembali Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan pada hari ini Kamis (12/5).Warga Sitimulyo khususnya Dusun Banyakan 1-3 dan Dusun Ngablak,‎ mau membuka kembali TPST Piyungan berdasarkan delapan kesepakatan dengan Pemda DIY.

"Dalam pertemuan ini kami berdiskusi dan menyamakan persepsi terkait persoalan TPST Piyungan.‎Ternyata komunikasi kita kurang lancar, dan kita sepakati bersama mulai hari ini Kamis (12/5) TPST Piyungan sudah bisa digunakan lagi. Karena pak Lurah sudah sepakat untuk dibuka dengan sukarela tidak ada pemaksaan," kata
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Lurah Sitimulyo H Juweni di Gedhong Pracimosono Kompleks Kepatihan, Rabu (11/5) malam.
badan jalan di TPS Yogyakarta, Selasa (10/5/2022). (IDN

Perihal penumpukan sampah di Yogyakarta ini terjadi lagi Ketika TPST Piyungan di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, diblokir warga sejak 7 Mei 2022. Warga Padukuhan Banyakan yang blokade jalan, menolak transisi pembuangan sampah ke lahan baru di sebelah utara TPST Piyungan, menolak  pembebasan lahan, bahkan  menuntut Piyungan ditutup permanen.

Hingga 11 Mei, berarti lima hari TPST Piyungan ditutup. Ini berdampak besar bagi proses pengolahan sampah di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul. Ribuan ton sampah tampak menggunung di depo-depo penampungan sampah maupun tempat penampungan sementara di berbagai titik, menjadikan Yogja mengalami kondisi darurat sampah.

Pemadatan Sampah

Sekda DIY mengatakan, saat ini Pemda DIY melalui DLHK DIY dan Dinas PUP ESDM DIY telah mengupayakan pemadatan sampah di zona A dan B untuk memperpanjang daya tampung. Setelah dipadatkan kemarin, bisa turun sekitar 4 meter dan mungkin bisa bertambah daya tampungnya sekitar 1,5 bulan. Zona transisi akan digunakan kalau kapasitas zona A dan B benar-benar sudah tidak memadai. Apabila zona transisi digunakan, diproyeksikan hanya akan digunakan hingga tahun 2025. Setelah tahun tersebut, lahan transisi akan ditutup dan tidak akan ada lagi pembuangan sampah. 
"Sesuai dengan aspirasi warga, kami menekankan bahwa penyiapan proses lahan transisi juga harus memperhatikan bahaya pencemaran sumber air tanah. Untuk itu apabila lahan dimanfaatkan, mohon diperhatikan agar tidak terjadi pencemaran air tanah. Harus diperhatikan teknologi yang akan digunakan seperti apa dan harus ada solusi sebelum dimanfaatkan," terang Baskara Aji, seraya menambahkan, apabila diperlukan, bisa ditambah jumlah sumur tanah/bor untuk mencukup ketersediaan air bagi warga sekitar TPA Regional Piyungan. 
Menurut Aji, rencananya, lahan lama (eksisting) secara perlahan akan ditutup dengan vegetasi. Adapun untuk pelaksanaannya akan dikerjakan oleh Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BPPW) DIY. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota khususnya 3 wilayah yang memusatkan pembuangan sampah di TPA Piyungan, yaitu Kota Yogya,Sleman,dan Bantul.

 

Demi Kemaslahatan

 
Lurah Sitimulyo Piyungan, Juweni menyatakan akhirnya pertemuan perwakilan warga desa Sitimulyo dengan Pemda DIY menghasilkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama. Untuk itu, diharapkan warga dapat memahami keberadaan TPA dengan sedikit menyisihkan kepentingan pribadi demi kepentingan umum.
"Kami berterima kasih atas fasilitas dari Pemda DIY yang akhirnya menghasilkan kesepakatan antara warga dengan Pemda DIY. Keresahan warga sekitar TPA memang karena adanya kurangnya penjelasan atau belum adanya sosialisasi tentang transisi lahan secara utuh sebelumnya,"
tuturnya.
Juweni menceritakan keresahan warga yang berbuntut tuntutan ini sebenarnya berawal dari penjelasan lahan yang akan dipakai sebagai area zona transisi TPA, sehingga dilakukanlah audiensi dengan Pemda DIY. Menjawab tuntutan warga desa Sitimulyo tersebut, Pemda DIY telah memberikan penjelasan akan penanganan air lindi yang ada di TPST Piyungan bisa diolah secara bagus pada Juli 2022 mendatang.
"Salurannya untuk naik juga akan diupayakan Pemda DIY pada tahun depan. Jadi ada ruang komunikasi sehingga permasalahan dapat menemukan jalan keluar terbaik" imbuhnya.

 

 Delapan Kesepakatan

 ‎

Kedelapan poin kesepakatan yang sudah disetujui warga Sitimulyo dengan Pemda DIY.
1. Lahan baru untuk KPBU dipastikan menggunakan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan
2. Optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Lindi akan selesai dilaksanakan oleh PPW Kemen PUPR akhir
bulan Juli 2022.
3. Optimalisasi saluran outlet lindi yang akan dilaksanakan pada TA 2023.
4. Kajian terhadap kebutuhan sumber air bersih di Dusun Banyakan 3 maupun Ngablak
5. Zona transisi akan digunakan apabila Zona A dan B sudah tidak mampu menampung sampah, zona transisi akan digunakan sampai dengan awal Tahun 2025 dan tidak ada pembuangan sampah lagi di zona transisi
6. Pembebasan lahan untuk KPBU tidak menggunakan lahan pemukiman
7. Pemda DIY akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul, Pemkab Sleman, dan Pemkot Yogyakarta untuk melakukan penertiban armada sampah yang tidak layak
8. Pembukaan akses jalan armada sampah dilakukan oleh Warga disaksikan oleh pemerintah setempat pada besok pagi hari Kamis, 12 Mei 2022.
***s
 

Griting

Baca Juga