Platinum

Soal Aparat Birokrasi Memeras Pengusaha, Segera Berakhir

Renata Dhea
15 April 2022
.
Soal  Aparat Birokrasi Memeras Pengusaha, Segera Berakhir

PM-Renata Dhea ?Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

YOGYA (PM)-Keberadaan ‎Komite Advokasi Daerah (KAD) memiliki peran penting untuk mensosialisasikan antikorupsi di kalangan dunia usaha.Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para pengusaha jangan mudah memberi uang kepada aparat birokrasi. Oleh karena itu jika ada, pengusaha diminta hal itu (memberi uang), sebaiknya segera menyampaikan hal tersebut ke KAD. Sehingga KAD dapat segera mengatasi adanya pemerasan tersebut.

"Apabila ada oknum yang meminta uang untuk melakukan perizinan dan sebagainya. KAD harus segera mengatasi hal itu. Begitu pula dengan pimpinan birokrasi kami minta untuk menindak aparat birokrasi yang coba melakukan pemungutan atau pemerasan terhadap teman-teman dari dunia usaha,"kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara pengukuhan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DIY di Bangsal Kepatihan Kamis (14/4). 

‎Pengukuhan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengurus KAD tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri DIY GKR Mangkubumi.

Alexander Marwata mengatakan, dengan cara di atas diharapkan tidak ada ruang untuk aparat birokrasi memeras pengusaha. Sehingga iklim usaha akan berjalan dengan baik dan bisa mengundang investasi di daerah masing-masing.

"Saya berharap ke depan tidak ada ruang aparat birokrasi untuk memeras atau meminta sesuatu kepada pengusaha," ujarnya.

‎Ditambahkannya, sebetulnya KPK terbuka dengan masukan dan informasi terkait hambatan investasi. Alexander berharap para birokrat bisa bekerja dengan profesional. Apabila iklim usaha berjalan baik maka lapangan pekerjaan akan semakin terbuka. Untuk itu dirinya mewanti-wanti agar KAD jangan sampai menjadi pemasok suap kepada penyelenggara negara. Terlebih, 70 persen kasus yang ditangani KPK adalah suap.‎"Selama ini perkara yang ditangani KPK 70 persen perkara suap," pungkasnya. (***s

 

Griting

Baca Juga