.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan akan mengikuti proses hukum dalam penyelsaian kasus penyimpangan dana hibah pariwisata di Sleman. Ia mengatakan akan menjalani sesuai ketentuan yang ditetapkan dari kejaksaan.
“Nanti kita sebagai bupati akan mengikuti, bagaimana caranya akan mengikuti bu Kajati monggo nanti prosesnya kita ikuti. Karena ranahnya di Bu Kajati dan Bu Kajari,” kata Kustini usai pencanangan Rumah Perlindung Pekerja Perempuan di PT Salimar Riyanto Raharjo.
Kustini mengaku tidak tahu menahu munculnya kasus tersebut yang terjadi tahun 2020 silam. Namun tetap akan mendukung penyelesaian kasus tersebut.
“Saya tahunya setelah saya dilantik itu pas masa covid-19. Saat itu masa transisi pemulihan perekonomian di kabupaten sleman. Dulu kan diharapkan ekonomi diharapkan,” katanya.
Pihaknya secara prinsip tetap mengikuti proses hokum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam penyelesaian kasus tersebut.
Seperti dilansir di media massa, hasil audit dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, dalam kasus hibah dana pariwisata di Pemkab Sleman diduga terjadi penyimpangan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Pihak Kejaksaan Negeri Sleman sudah melaksanakan penyelidikan sejak awal tahun 2023, harapannya akhir tahun ini sudah naik ke penyidikan.