.
Sultan: Haryadi Sudah Langgar Janji Pakta Integritas. (PM-Renata Dhea)
YOGYA (PM)-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait penetapan mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Penetapan tersangka itu dilakukan karena Haryadi diduga menerima suap terkait penerbitan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
"Kalau soal kasus OTT yang melibatkan mantan Walikota Yogya ya hadapi saja proses hukum itu. Kalau memang yang bersangkutan melakukan. Karena Mas Haryadi sendiri telah melanggar janjinya sendiri yang sudah menandatangani pakta integritas," kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (6/6).
Gubernur DIY mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara detail, terkait soal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Walikota Yogyakarta. Meski begitu, Sultan mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk patuh menaati pakta integritas yang ada. Karena dengan alasan apa pun tindak pidana korupsi bertentangan dengan aturan hukum yang ada.
"Kalau soal perizinan kewenangan sepenuhnya ada di Pemkot Yogya. Namun, Sultan menyoroti soal rencana lokasi pembangunan apartemen itu yang masih masuk kawasan cagar budaya. Kalau itu memang di kawasan cagar budaya pertanyaannya apa sudah ada izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya, itu kan wewenangnya di kota," terang Sultan.
Dalam kesempatan itu Sultan meminta agar Haryadi Suyuti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum dengan baik. Selain itu Gubernur DIY sempat menyayangkan OTT itu terjadi di rumah dinas Walikota Yogyakarta yang berada di sisi timur Balai Kota Yogyakarta.
Padahal yang bersangkutan sudah pensiun dari wali kota.***s