.
Kapolsek Melati didampingi Kanit Reskrim saat ungkap kasus . (PM-Danang Dewo Subroto)
Sleman PM -
Gagal mengumpulkan uang di Malaysia, RSD (43) perantau asal Indramayu, Jawa Barat terpaksa mencuri laptop dan hape di Sleman untuk ongkos pulang ke kampung halaman. Aksi pencurian dilakukan Jumat (27/05/2022) lalu dengan modus berkeliling meminta sumbangan untuk panti asuhan.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo mengatakan saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Sleman, Yogyakarta Kamis (30/06/2022). Kepada polisi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk makan dan ongkos pulang ke Indramayu.
Laki-laki asal Indramayu itu menceritakan kisah perantauannya yang gagal di Malaysia. Merasa tidak punya harapan untuk mendapatkan uang di Negeri Jiran, iapun kemudian berniat pulang kampung. Namun sesampainya di Semarang uang di dompetnya tinggal tersisa satu lembar pecahan Rp 10 .000.
Dalam kebingunannya Ia sempat menemui temannya di kota tersebut untuk meminjam uang untuk ongkos pulang, namun tidak mendapatkannya. Kepada tersangka, teman itu malah memberikan dokumen sebuah panti asuhan. Teman itu menyuruh RSD mencari sumbangan atas nama panti asuhan dan akan mendapat bagian 10 persen dari jumlah uang sumbangan yang berhasil dikumpulkan.
Berbekal dokumen, yang belakangan diketahui ternyata palsu, itulah tersangka menuju Sleman untuk berkeliling mencari sumbangan atas nama panti asuhan. Rupanya RSD bukanlah petugas pencari sumbangan yang amanah. Ia tak lagi berpikir untuk menyetorkan uang hasil sumbangan itu kepada temannya di Semarang.
Bahkan dalam perjalanannya tersangka tidak hanya mencari sumbangan seikhlasnya dari warga, namun ia juga menempuh jalan pintas untuk mendapatkan uang yang dibutuhkanya.
Berkedok meminta sumbangan untuk panti asuhan, jelas Andhies,F Utomo, tersangka berkeliling ke rumah-rumah warga. Namun ketika mendapati rumah korban di Dusun Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman dalam keadaan kosong, tersangka langsung menyelinap ke dalam rumah dan menilap satu unit laptop dan sebuah hape dari atas meja.
Setelah berhasil mengambil laptop dan handphone, tersangka meninggalkan rumah tersebut. Namun dalam perjalanan tersangka berpapasan dengan korban. Korban curiga melihat petugas pencari sumbangan berjalan sambil mengepit sebuah laptop yang sekilas seperti miliknya, buru-buru pulang mengecek kamar.
Betapa kaget mendapati laptop dan handphone yang semula ada di meja telah raib. Korban langsung mengejar dan menangkap pelaku. Selanjutnya petugas panti asuhan gadungan itu diserahkkan kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun", ujar Andhies F Utomo.***
Editor: Muh Sugiono