.
Tenaga kependidikan GTKHNK 35+ Kulonprogo memberikan penjelasan kepada wartawan seusai audiensi dengan Bupati Kulonprogo (Foto: PM-Istimewa)
Kulonprogo (PM) - Ratusan tenaga kependidikan yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35+ (GTKHNK 35+) Kulonprogo mendesak pemerintah mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) tanpa harus tes. Mereka sudah lama mengabdi di sekolah tetapi belum ada kejelasan nasibnya.
“Kami berharap teman-teman ini bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes yang diakomodir melalui Keputusan Presiden,” kata Yuli Suprihayati, Koordinator Tenaga Kependidikan GTKHNK 35+ seusai beraudiensi dengan Bupati Kulonprogo, Senin (14/2/2022).
Seperti diketahui, Forum GTKHNK 35+ beranggotakan mencapai 350 orang. Belum semua tenaga kependidikan honorer yang ada di Kulonprogo bergabung. Anggota tenaga kependidikan meliputi tenaga administrasi, penjaga malam, Satpam, tukang, operator hingga tenaga laporatorium dengan masa pengabdian antara 3 sampai 15 tahun.
Status tenaga honorer berbeda-beda karena ada yang dikontrak resmi dengan gaji dari APBD, dikontrak dinas dan dikontrak sengan gaji dari komite sekolah. Besaran honor yang diterima bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. “Jam kerja kami ini bahkan melebihi tenaga ASN yang ada di sekolah,” ujarnya.
Ketua GTKHNK 35+ Kulonprogo Suparman menjelaskan sudah berupaya melakukan dengan berbagai cara agar bisa diangkat menjadi PNS. GTKHNK 35+ Kulonprogo baru saja mengikuti pertemuan di tingkat nasional. Kemudian melakukan audiensi dengan Bupati dan DPRD Kuloprogo agar memberikan rekomendasi perjuangannya.
Suparman berharap Bupati dapat mengeluarkan surat dukungan berupa rekomendasi untuk dikirimkan kepada presiden. “Untuk guru sudah ada regulasinya, mereka bisa diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tetapi untuk tenaga kependidikan ini belum ada regulasi dan menginginkan bisa diangkat menjadi ASN,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo Sudarmanto, mengapresiasi apa yang telah dilakukan tenaga honorer di sejumlah sekolah. Tenaga kependidikan dan guru honorer telah telah banyak berperan dalam berbagai ketugasan untuk kemajuan pendidikan.
Terkait dengan keinginan menjadi ASN merupakan kewenangan peemrintah pusat. Pemkab Kulonprogo sendiri sudah mendorong Kementerian PAN dan RB untuk melakukan pengangkatan formasi tendik seperti guru melalui P3K.
“Pengangkatan ini merupakan kewenangan pusat, kami akan sampaikan tuntutan ini ke pusat. Pemkab Kulonprogo juga mengapresiasi kiprah para tenaga honorer ini,” kata Sudarmanto.***k