Platinum

Terancam Penghentian Siaran Televisi Analog, Diskominfo Segera Usulkan Bantuan STB

Roberto Gusta
19 August 2022
.
Terancam Penghentian Siaran Televisi Analog, Diskominfo Segera Usulkan Bantuan STB

Kepala Diskominfo Kulonprogo Agung Kurniawan (PM-Istimewa)

Kulonprogo (PM) – Sebagiana warga Kulonprogo terancam tidak dapat menonton siaran televisi menjelang penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) ke siaran televisi digital di wilayah Indonesia pada tahap II yang dijadwalkan mulai 25 Agustus 2022 mendatang.

Warga masih tetap bisa menonton siaran televisi menggunakan televisi analog yang ada di rumah  dengan menambah perangkat  baru Set Top Box (STB). Perangkat tersebut sudah ada di pasaran tetapi harganya cukup mahal untuk warga dari kalangan keluarga tidak mampu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kulonprogo, Agung Kurniawan mengungkapkan Pemkab sudah menerima surat pemberitahuan dari Menkominfo melalui Mendagri terkait migrasi siaran televisi analog ke siaran televisi digital.

“Sesuai rencana akan ada pemberian bantuan STB dari Menkominfo diperuntukan bagi keluarga tidak mampu agar masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi,” ujar Agung Kurniawan yang dikonfirmasi kesiapan menjelang penghentian siaran televisi analog ke siaran digital tahap kedua, Jumat (19/8).

Pemberian bantuan perangkat tersebut berdasarkan usulan dari daerah. Hingga saat ini belum mengajukan usulan ke Menkominfo karena masih pada proses tahapan pendataan di pemerintahan tingkat kalurahan.

“Mentargetkan pekan depan, pendataan calon penerima bantuan STB dari kalurahan sudah selesai sehingga Diskominfo bisa mengusulkan ke Menkominfo,” katanya.

Seperti diketahui berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan persyaratan warga dari keluarga tidak mampu sebagai calon penerima STB, diantaranya harus masuk dalam DTKS Kemensos, sudah memiliki televisi analog dan bertempat tinggal di wilayah jangkauan siaran televisi.

Terdapat sembilan kabupaten, termasuk Kulonprogo di DIY dan sebagian Jawa Tengah masuk wilayah penghentian siaran televisi analog tahap II, mulai tanggal 25 Agustus 2022.

Wilayah kabupaten lainnya, meliputi Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar dan Kota Surakarta. Terdapat sekitar 31 wilayah provinsi yang dijadwalkan pengentian siaran televisi analog tahap kedua.***

Griting

Baca Juga