Terjerat Rentenir Seorang Janda Gadaikan 12 Motor dan 1 Mobil
Danang Dewo Subroto
27 August 2024
.
Kapolsek AKP Andika Arya Pratama saat ungkap kasus penggelapan 12 motor dan mobil
Pamamedia.com (Sleman) - Kebutuhan ada kalanya datang secara tidak terduga sehingga kita membutuhkan dana yang cepat untuk memenuhi kebutuhannya.Ketika dihadapkan pada kondisi tersebut, pastinya yang terlintas di benak adalah mendapatkan pinjaman dana yang mudah dan cepat. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, masih banyak sebagian dari masyarakat kita yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa dari rentenir dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan formal, dengan alibi bahwa meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya. Namun terdapat risiko mengintai dan perlu kita ketahui bahwa meminjam kepada rentenir biasanya akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar
Itulah yang dialami seorang janda berinisial SR (26) warga Prambanan, Klaten, akibat terlilit hutang ditangkap polisi karena menggadaikan belasan kendaraan milik rental.
Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama, mengatakan kendaraan tersebut diambil dari jasa rental Artomoro Rental, Jalan Student Castle Kledokan Catur Tunggal, Depok, Sleman Yogyakarta.
"Kejadian di kantor Artomoro rental, Caturtunggal, Depok, Sleman. Waktu kejadian di antara 12 Mei-14 Agustus 2024," kata Andika saat ungkap kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).
Ditambahkan Andika, kasus bermula saat SR datang ke kantor rental untuk menyewa satu motor. Pelaku menyewa motor dengan rentang waktu satu minggu.
Pelaku bisa rutin membayar motor sewaan. Namun, berjalannya waktu, pelaku tidak bisa mengembalikan kendaraan, dan justru menambah kendaraan sewa.
"Pelaku mendapat kepercayaan pihak rental sampai meminjam sejumlah 13 unit pelaku, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," ungkapnya.
Selama pelaku beraksi, pihak rental belum menaruh curiga. Sebab, setiap ditagih pihak rental, pelaku berkelit dengan mengatakan kendaraan masih dipakai saudaranya.
"Jadi itu kepercayaan rental saja. Ketika ditagih bilang masih dipakai saudara atau temannya," katanya.
Akan tetapi, setelah belasan kendaraan tidak kembali korban mulai curiga, dan melapor ke polisi. Petugas kepolisian pun menangkap pelaku pada 16 Agustus 2024 lalu.
"Itu tidak ada ninggal KTP, karena sudah biasa nyewa kan. Jadi pemilik rental percaya. Pada akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang kembali, langsung korban melapor ke polsek," katanya.
Pelaku mengaku menggadaikan motor rental itu untuk menutup utang renterir sebesar Rp 50 juta. Namun karena di rentenir bunganya sangat tinggi.
“Tafsiran kerugian dalam kasus ini, mencapai Rp 450 juta. Sementara kendaraan yang dilarikan digadai sebesar Rp 3,5 juta untuk motor, belum termasuk kerugian biaya sewa ” tambah Andika.
Untuk mengelabuhi pemilik rental, tersangka SR mengaku dia selalu memperpanjang masa sewa.
"Pertama pinjam satu motor, habis itu terdesak bayar utang pinjem Rp 50 (juta) karena bunga berjalan, pinjam lagi. Pinjam satu-satu. Kita per minggu bayar sewa," ujar SR.
Namun, berjalannya waktu dia punya utang di rentenir, dan tak mampu membayar hingga usahanya ikut bangkrut.
"Buat bayar utang, buat modal usaha. Ya karena utang Rp 50 juta kembalinya Rp 140 juta, dalam waktu 2 minggu. Dapat hasil gadai Rp 96 juta semua kendaraan," pungkas SR.
Pelaku dijerat pasal 378 dan atau pasal 372tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti berupa 12 kendaran bermotor dan satu unit mobil disita untuk perlengkapan pemberkasan.