Platinum

Tersesat di Atap Rumah Penduduk, Seekor Burung Merak Gemparkan Warga Ngaglik

Irwanto
24 January 2022
.
Tersesat di Atap Rumah Penduduk, Seekor Burung Merak Gemparkan Warga Ngaglik

Seekor burung merakyang tersesat di atap rumah warga Ngaglik sebelum diserahkan ke BKSDA DIY. (PM/Irwanto)

 

Sleman (PM) -- Seekor burung merak hijau tiba-tiba bertengger di genteng atap rumah Madya Harsana, di dusun Baransari, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Jum’at (21/1/2022) petang. Tak ada yang tahu dari mana merak jantan itu datang dan menggegerkan warga kampung di Jalan Kaliurang Km.10.

“Tahu-tahu  terdengar suara kemrosak di atas genteng rumah. Ketika kemudian saya keluar rumah untuk melihat ke arah sumber suara, tampak seekor burung berukuran besar berbulu hijau yang cantik seperti kebingunan sedang bertengger di atas genteng,” ujar Ny.Madya Harsono.

Semula nenek 5 cucu itu tidak tahu jenis burung apa yang tersesat di atap rumahnya. Namun beberapa tetangga yang kemudian berdatangan ke lokasi, mengenalinya sebagai burung merak  hijau (pavo mutiqus). Merupakan sejenis satwa langka yang dilindungi negara untuk menghindarkan dari ancaman kepunahan.

Beberapa pemuda kemudian berinisiatif memanjat ke atas rumah Madya Harsana untuk menangkapnya. Warga sepakat menyerahkan burung tersebut kepada Ketua RT.04, Kusnantoro. Sementara warga yang lain  langsung melaporkan penemuan burung itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY dan Polsek Ngaglik via jalur telepon.

Laporan penemuan burung merak hijau itu direspon positif oleh dua instansi tersebut yang kemudian mendatangi lokasi pada Senin pagi (24/1/2022). Atas kesadaran seluruh warga Baransari, burung senilai puluhan juta rupiah itu diserahkan ke pihak BKSDA disaksikan petugas dari Polsek Ngaglik. Penyerahan dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat setempat, Danang Dewo Broto (50) dan diterima oleh petugas dari BKSDA.

Hingga berita ini diunggah, belum diketahui siapa pemilik terakhir burung tersebut sebelum kemudian terlepas dan berkeliaran di pemukiman warga Baransari. Tidak ditemukan tanda atau jejak tertentu yang mengarah identitas pemiliknya. Namun dari tipikal burung tersebut yang tampak jinak, diduga keras telah beberapa lama dipelihara seseorang dan terlepas dari kandang.

Menurut Danang Dewo Broto, merak hijau merupakan satwa yang dilindungi negara. Saat ini populainya sudah sangat menurun, sebarannya sangat terbatas dan terancam punah. Karenanya, lanjut mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang juga wartawan Patmamedia.com itu, sudah seharusnya kita segera melaporkan ke pihak berwenang bilamana menemukan satwa tersebut berkeliaran di pemukiman warga.

“Ada sanksi hukum bagi masyarakat yang sengaja ingin menguasai jenis satwa yang dilindungi negara, tanpa ijin resmi dari negara,”ungkapnya.

Sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990, barang siapa mengganggu, menangkap apalagi membunuh burung merak hijau termasuk satwa lain yang dilindungi negara, terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.*** (Irwanto)

 

 

 

 

Griting

Baca Juga