Platinum

Tewaskan 3 Warga di Berbah, Pasutri Peracik dan Penjual Miras Oplosan Ditangkap Polisi

Danang Dewo Subroto
19 May 2022
.
Tewaskan 3 Warga di Berbah, Pasutri Peracik dan Penjual Miras Oplosan Ditangkap Polisi

Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Sleman saat ungkap kasus miras oplosan. (PM-Danang Dewo Subroto)

Sleman (PM)- Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman menangkap dua tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan  yang telah menewaskan tiga warga di Berbah. Kedua tersangka  APS (43) dan FAS (50) merupaka  pasangan suami istri warga Prambanan yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta.  

Hubungan kedua tersangka adalah  suami-istri. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sleman karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban selanjutnya”, jelas Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, saat jumpa media di Mapolres Sleman, Kamis (19/5/2022).

Sebagaimana diketahui, tiga warga Sleman diketemukan tewas di sebuah gudang barang rosok di wilayah Berbah.setelah mengonsumsi miras hasil oplosan tersangka. Pelaku mengaku sudah dua tahun sebagai peracik miras oplosan lalu menjualnya dengan sistem COD. Semua proses peracikan dilakukan dilakukan di dalam rumah, sedang yang bertugas mengantar barang kepada pembeli adalah  APS.

Saat dilakukan penggeledahan oleh Polisi, di dalam rumah pelaku didapati berbagai macam jenis minuman beralkohol, mulai dari ciu hingga mocca. Miras hasil oplosan itu dijual dengan harga sesuai kemasan. Satu plastik transparan dihargai Rp 10.000 sedangkan satu botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp 50.000

AKP Rony Prasadana menjelaskan, akibat menenggak miras oplosan jenis mocca tersebut, tiga orang pelanggan bernama  AA (42) warga Prambanan, STR (42) asal Berbah dan TRY (35) asal Berbah meninggal dunia karena mengalami kerusakan parah di bagian dalam tubuhnya. Ketiga jasad laki-laki korban itu telah dikuburkan oleh keluarga masing-masing. 

Akibat peristiwa ini, ketiga tersangka dijerat pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksmum seumur hidup atau 20 tahun. ***

Editor: Muh Sugiono

 

 

Griting

Baca Juga