Platinum

Tidak Terima Dikomplain, Residivis Tusuk Pengendara Motor

Lanjar Artama
07 March 2022
.
Tidak Terima Dikomplain, Residivis Tusuk Pengendara Motor

Kapolsek Godean, Kompol Agus Nuryanto didampingi Kanit Reskrm Polsek Godean, AKP Bowo Susilo (Foto: PM-Lanjar Artama)A

Sleman (PM) - Dua orang pengendara motor, Ikhsan Ashari (34 tahun) dan Farid Susilianto  (32 tahun) menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh seorang residivis dengan menggunakan pisau badik. Peristiwa yang terjadi di Jalan Bontit Sidomoyo Godean Sleman ini, mengakibatkan ke dua orang korban mengalami luka di bagian perut sebelah kiri. Bahkan salah satu korban, yakni Ikhsan mengalami dua luka tusukan, bagian dada dan perut sebelah kiri. Korban kemudian dilarikan oleh warga ke RSA UGM untuk menjalani perawatan.

Seusai melakukan penusukan, pisau badiknya yang dipakai tersangka kemudian langsung dibuang area persawahan. Dan hingga kini pisau tersebut belum ditemukan. Karena tingginya tanaman padi hingga menyulitkan pencarian pisau tersebut. "Guna mempertanggungjawabkan  perbuatannya saat ini tersangka, Wawan Ardianto (42) warga Jlagran Pringgokusuman Gedong Tengen Yogyakarta sudah kami amankan di Polsek Godean," jelas Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto S.Sos. M.Pd didampingi Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Bowo Susilo SH M.A.P, Senin (7/3/2022).

Ditambahkannya, peristiwa ini berawal dari  adu mulut antara korban dan tersangka. Di mana korban yang hendak melewati jalan Bontit terjebak macet karena jalan di pakai untuk parkir. Kemudian korban komplain hingga akhirnya terjadi adu mulut. Sekejap kemudian tersangka pun akhirnya mengambil pisau badik yang ditaruh di motor dan  melakukan penusukan dua kali kepada korban pertama Ikhsan Ashari.

Lebih jauh Agus Nuryanto mengatakan, korban yang kedua, atas nama Farid, awalnya bermaksud memberi pertolongan kepada Ikhsan namun akhirnya juga menjadi sasaran penusukan. Sehingga Ikhsan dan Farid tersungkur di aspal.

Tersangka Wawan, yang saat bekerja sebagai driver ojek online, sambung Agus, akan dijerat dengan pasal 251 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Namun karena seorang residivis nanti juga akan kena ancaman tambahan 2/3 dari ancaman hukuman maksimal.

"Tersangka sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 13 tahun di wilayah hukum Bantul. Di mana tersangka saat itu melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Untuk mengecek kebenaran terkait vonis 13 tahun penjara ini, kami akan melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul," pungkasnya.***k 

Griting

Baca Juga