.
Sleman (PM) - Tiga oknum pelajar laki-laki salah satu SMTA di Sleman ditangkap polisi setelah melempar botol kaca ke arah seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas di depan pintu masuk Mapolres Sleman, Jalan Jogja-Magelang, Sabtu (12/2) sore. Dari tangan salah satu pelaku, polisi menemukan sebilah celurit modifikasi yang dicurigai akan digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah NKW (17), warga Ambarketawang, Gamping, ROH (18) warga Sidomoyo, Godean dan DZ (17) warga Kecamatan Pakem. "Ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, SIK.MH dalam jumpa pers di Ruang Saber Pungli Polres Sleman, Selasa (15/2), siang.
Kejadian bermula pada hari Sabtu 12 Februari 2022 sekitar pukul 03.15. Saat itu AIPDA Sri Wahyudi (Sat Samapta Polres Sleman) dan rekan sedang menjalankan tugas piket jaga di Mako Polres Sleman. Tiba-tiba terdengar suara teriakan seseorang di depan Mako Polres yang berjarak beberapa meter dari petugas itu berjaga.
Petugas langsung mencari arah suara dan melihat tiga remaja pengendara sepeda motor sedang mengejar dua pengendara lain sambil salah seorang diantaranya mengacukan sebilah celurit. Sambil berpacu di atas motor, seorang pelaku melemparkan sebuah botol ke arah korban. Meski lemparan itu meleset, namun sempat membuat korban terkejut hingga hampir terjatuh dari atas motor
Petugas yang melakukan pengejaran terhadap para pengendara ugal-ugalan itu, akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku, di jalan lingkar barat, Nogotirto, depan SMPN 3 Gamping. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat, polisi berhasil menemukan sebilah celurit yang disembunyikan di balik baju pelaku.
Menurut pengakukan tersangka, demikian AKP Rony Prasadana, mereka hanya berniat berkeliling jalan melihat-lihat suasana. Tak lupa menyelipkan sebilah celurit untuk berjaga-jaga dan sebuah botol berbahan kaca disembunyikannya di balik celana. Sampai di depan markas Polres Sleman, mereka melihat dua korban sedang melaju dengan sepeda motor dan langsung melemparnya dengan botol yang dibawannya dari rumah.
Sebilah celurit sepanjang 60 cm dengan gagang dibalut kain warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, helm, jaket dan celana panjang, disita polisi sebagai barang bukti. Ketiga tersangka diancam hukuman pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.***g