.
Pasangan Harda-Danang. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) - Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 2, H. Harda Kiswaya, SE., M.Si., dan Danang Maharsa, SE., melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman terkait pelaksanaan debat putaran kedua yang disiarkan oleh TVRI. Dalam pernyataannya, mereka menilai moderator dalam debat tersebut bertindak tidak profesional dan tidak mematuhi aturan yang telah disusun oleh KPU Sleman, sehingga merugikan citra calon Wakil Bupati Danang Maharsa di mata masyarakat.
Menurut tim pemenangan Paslon nomor 2, ketidakprofesionalan moderator terlihat dalam beberapa kejadian, khususnya pada segmen keempat, di mana moderator dinilai memberikan waktu tambahan kepada Paslon nomor 1 secara sepihak. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip debat yang adil dan imparsial.
Selain itu, tim juga menyebutkan bahwa moderator kerap mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan malah melakukan improvisasi tanpa dasar yang jelas, sehingga mengganggu jalannya debat dan mengurangi objektivitas acara tersebut. Menurut mereka, hal ini memunculkan persepsi negatif terhadap Paslon nomor 2 di mata masyarakat Sleman, khususnya pemirsa TVRI yang menyaksikan debat.
Sebagai tindak lanjut, tim pemenangan Paslon Harda-Danang menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPU Sleman agar kejadian serupa tidak terulang. Tuntutan tersebut mencakup:
1. Meminta KPU Sleman lebih mempersiapkan debat secara matang agar tercipta suasana yang netral, kondusif, dan adil bagi semua Pasangan Calon.
2. Meminta KPU Sleman memberikan teguran kepada TVRI atas pelaksanaan debat yang dinilai kurang profesional serta memastikan sikap objektif dalam debat selanjutnya.
3. Meminta KPU Sleman mempertimbangkan penggantian moderator dengan seseorang yang lebih kompeten dan berintegritas tinggi, guna menjamin debat berjalan adil dan bermartabat.
4. Meminta KPU dan TVRI menyampaikan permohonan maaf kepada Paslon nomor 2 serta meluruskan kepada publik melalui media cetak dalam waktu 2x24 jam sejak surat ini diterima.
Tim pemenangan berharap tuntutan ini dapat ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pilkada, sekaligus memastikan proses debat berjalan sesuai asas keadilan dan profesionalisme.