Unit Reskrim Polsek Ngemplak Ringkus 4 Oknum Mahasiswa Pencuri Sepeda Motor di Sleman
Danang Dewo Subroto
25 July 2022
.
Kapolsek Ngemplak AKP Haryanto memberikan keterangan di depan awak media saat ungkap kasus pencurian sepeda motor. (PM-Danang Dewo Subroto)
Sleman (PM).--Unit Reserse Polsek Ngemplak Sleman berhasil meringkus sebuah komplotan pencuri sepeda motor dan satu tersangka lain yang beraksi secara individu. Keberhasilan itu seolah jadi kado akhir bulan Juli 2022 dari jajaran polisi kepada masyarakat yang selama ini mengaku tidak bisa tidur nyenyak akibat ulah para tersangka yang meresahkan.
Komplotan terdiri tiga oknum mahasiswa perantauan berinisial VSD warga Bengkulu, AJT warga Oku Timur Sumatera Selatan dan ASS warga Ikan Komirin Ulu, Sumatera Selatan. Ketiganya diringkus petugas di Jalan Solo, Kalasan, Sleman, Senin (18/7/2022). Sedang satu tersangka lain, EL (26) asal NTT ditangkap di wilayah Wedomartani.
Kapolsek Ngemplak AKP Haryanto dalam ungkap kasus menjelaskan kronologi kasus tersebut. Diungkapkan, pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 03.00 polisi mendapat informasi telah terjadi pencurian sepeda motor MX King nopol (BH-2094 UM) di sebuah kos di Wedomartani.
Keempat tersangka bersama barang bukti hasil curiannya. (PM-Danang DS)
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika sepeda motor curian itu sedang ditawarkan untuk dijual melalui jejaring facebook, melalui postingan.
Tim opsnal Polsek Ngemplak lantas menghubungi nomor telpon penjual dan berpura-pura ingin membelinya. Setelah tawar menawar harga, akhirnya disepakati harga dan sistem pembayaran secara cashondelivery (COD) dan janji bertemu di Jalan Solo Kalasan. Saat itulah polisi meringkus mereka tanpa perlawanan.
"Kami jebak para pelaku itu dengan mengajak ketemuan di Jalan Solo, Kalasan, lalu meringkusnya ketika mereka datang mengantar motor curian itu," ungkap AKP Haryanto.
Kapolsek Ngemplak menambahkan, ketika sepeda motor itu diantar ke lokasi COD, plat nomor memang sudah diganti plat nomor palsu, namun ciri-ciri fisik sepeda motor curian tersebut masih bisa dikenali oleh korban.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui jika sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
Pencurian berawal dari AJT dan VSD mendatangi kosan Hammer mengedarai Honda Genio. Pada saat melintas kosan tersebut mereka melihat beberapa sepeda motor terparkir di garasi. Setelah mengamati situasi dan merasa aman Arjo mengambil sepeda motor Yamaha 2PV (MX King) yang tidak dikunci.
Pelaku mendorong motor keluar dari bangunan lalu memacunya menuju rumah kos pelaku di wilayah Wirobrajan. Setelah plat nomornya dganti palsu, pelaku lalu memotretnya untuk ditawarkan di jejaring facebook. Kemudian seorang calon pembeli menghubungi untuk membeli secara COD, pelaku dengan cepat menyetujui. Tenyata calon pembelinya adalah petugas polisi.
"Memang sepeda motor yang jadi sasaran adalah yang tidak dikunci stang. Kalau dikunci stang, mereka tidak bisa ambil. Kebetulan MX King ini tidak dikunci stang. Oleh pelaku didorong lalu di-step Kenting alias ASS dengan sepeda motor dibawa ke tempat kos pelaku," imbuhnya.
Pada kasus terpisah, Unit Reserse Polsek Ngemplak juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor Vespa Piagio nopol (AB 6923 BS).
Diungkapkan, pada 14 Juni 2022 polisi mendapat laporan pencurian 1 unit motor Piagio Nomor plat AB 6923 BS. Vespa Sprint Iget 150 IE A/T model scooter Tahun 2016 warna biru itu hilang di sebuah kos di Wedomartani.
Sementara itu Tim Opsnal Polsek Ngemplak mendapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut di Kos milik Petrus Joho, Condongcatur Depok. Motor itu titipan orang berinisial EL (26) warga NTT. Dengan cepat Tim Opsnal mencokok penitip motor curian itu di kamar kosnya. Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terpepet kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku pencurian dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti berupa Yamaha 2PV(MX King) Nopol BH 2094 UM, Honda Genio SB 3893 X, Piagio tipe sprint Iget 150 IE A/T SN 6923 BS, disita sebagai barang bukti.***