.
YOGYA (PM)-Setelah melalui banyak pertimbangan, pemerintah menghapuskan kewajiban hasil pemeriksaan Tes Antigen maupun Tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara, dan laut. Aturan berkaitan dengan ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Meski ada kekhawatiran kebijakan itu
dapat menghambat DIY dalam menurunkan kembali status level PPKM yang saat ini level 4. Pemda DIY siap melaksanakan ketentuan dalam peraturan tersebut.
"Saya kira soal ketentuan penghapusan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan sudah melalui pemikiran matang. Karena pemerintah pada saat memutuskan sudah mempertimbangkan banyak hal. Misalnya orang yang terkena Omicron rata-rata tidak fatal. Kedua, ekonomi harus jalan. Sementara kalau ada PCR ada Antigen itu kan termasuk ekonomi berbiaya tinggi. Orang mau pergi harus lakukan itu. Nah ini yang saya kira sudah dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah. Jadi bagi kami tidak ada persoalan kita lakukan,"kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs K Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Rabu (9/3).
Baskara Aji mengungkapkan, adanya kebijakan tersebut akan berdampak pada jumlah kunjungan ke DIY. Sementara di sisi lain saat ini DIY sedang menerapkan PPKM level 4. Apabila DIY akan semakin ramai dikunjungi wisatawan, dibutuhkan kerja keras untuk menurun level PPKM. Karena saat ini DIY tetap ramai dikunjungi wisatawan. Apalagi, wisatawan yang masuk DIY sebagian besar menggunakan kendaraan pribadi maupun bus pariwisata yang penumpangnya tak wajib menjalani pemeriksaan Tes Antigen maupun Tes.
"Meski saat ini DIY sesuai kebijakan pemerintah pusat menerapkan PPKM level 4. Namun Pemda DIY tidak ada rencana melakukan pembatasan atau penyekatan seperti saat awal pandemi. Jadi yang bisa dilakukan adalah memperketat Prokes," ungkapnya.***