.
Yacob Rihwanto, SH MH (Foto: Dok. Pribadi.
Patmamedia.com (JAKARTA) - Penasehat Hukum terdakwa Ivo Wongkaren (Direktur Utama PT Mitra Energi Persada), Yacob Rihwanto, S.H., M.H., menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemebaratasan Korupsi (KPK) terhadap klienya, hanya berdasarkan asumsi atau pendapat dari keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). JPU, kata Yacob, mengesampingkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
"Kita tahu fakta di persidangan, dari 70 saksi yang didengar keterangannya menyatakan klien kami tidak pernah bertemu dengan mantan Mensos Juliari Batubara. Nah, kalau tidak pernah bertemu di mana unsur merencanakan atau meeting of mind? Yang namanya merencanakan harus ada pertemuan, sehingga tuntutan jaksa berlebihan. Klien kami tidak pernah bertemu dengan mantan Mensos Juliari Batubara," jelas Yacob Rihwanto dari kantor Law Firm Yacob Rihwanto and partner, yang beralamat di Hotel Oasis, Jakarta Pusat.
Yang berikut, demikian Yacob, terkait uang pengganti sebesar Rp. 120 miliar yang dituntut oleh jaksa. Menurut Yacob, tuntutan itu berlebihan, karena saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, memberikan keterangan bahwa mereka tidak melihat terdakwa Ivo menguasai atau mengambil tersebut. "Tuntutan itu berlebihan. Sudah saya tegaskan klien kami tidak menguasai atau mengambil uang tersebut," imbuh Yacob.
Untuk itu, Yacob, advokat yang sudah malang melintang membela perkara korupsi ini berjanji dalam nota pembelaan atau pledoi nanti, semuanya akan diungkap. "Kita akan masukkan keterangan mantan Mensos RI, Juliari Batubara, yang mengatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Ivo Wongkareng. Demikian juga keterangan Bambang Sugeng yang mengaku tidak pernah bertemu terdakwa, hanya berkomunikasi lewat whatsapp (WA). Itupun terjadinya setelah realisasi bantuan sosial beras," kata Yacob, melalui layanan Whatsapp, Kamis (30/5).
Sebagaimana diketahui Ivo Wongkareng didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus bantuan sosial (bansos) beras dari Deparetemen Sosial, tahun 2020 yang merugikan negara 127, 5 miliar. . Saat itu, Menteri Sosial dijabat oleh Julia Batubara, yang sudah lebih dulu divonis penjara. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/05), selain Ivo Wongkareng, JPU juga menuntut 5 terdakwa lainnya. Ivo sendiri dituntut 13 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar 120 miliar. Sidang akan kembali digelar, Senin (03/06) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. ***