Platinum

Agus Suprapto : Aktivitas Penambangan Harus Tetap Sesuai Prosedur

20 August 2022
.
Agus Suprapto : Aktivitas Penambangan Harus Tetap Sesuai Prosedur

Suasana lokasi tambang urug di Desa Kebon, Kecamatan Bayat , Klaten ,tampak sepi dan tidak ada aktifitas.( PM Arifin )

Klaten PM - Tambang tanah urug untuk proyek Tol Jogja-Solo di wilayah Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, masih disegel karena belum memenuhi perizinan. Tak kurang dari satu bulan tambang urug itu kini terbengkalai. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten Agus Suprapto saat dikonfirmasi awak media di kantor Pemkab Klaten, Jumat (19/8/2022), mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dan Propinsi tetap memberikan dukungan untuk proyek nasional Tol tersebut, akan tetapi juga harus tetap sesuai prosedur.

"Kegiatan penambangan di Desa Kebon masih berhenti. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi mendukung proyek nasional itu tetapi tetap harus sesuai prosedur," ucap Agus

Pemkab Klaten sudah berupaya memfasilitasi dengan mempertemukan semua pihak termasuk pelaku usaha, Pemerintah Desa, masyarakat setempat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Kita sudah undang semua, termasuk pelaku usaha, Pemerintah Desa dan Provinsi, kita pertemukan. Tapi dari Provinsi menyampaikan ketika persyaratan belum lengkap memang tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan," tuturnya.

Akibat syarat perizinan belum dilengkapi, aktivitas tambang tanah uruk proyek Tol Jogja-Solo ini terhenti sudah sebulan ini. Dikarenakan syarat untuk proses penambangan masih kurang, yaitu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Kurang dokumen UKL-UPL, itu kewenangan Provinsi dan bukan Kabupaten. Saat pertemuan sudah disampaikan akan dibantu untuk percepatan pengurusan,"jelasnya.

 Pemkab Klaten tidak bermaksud untuk menghalangi para pelaku usaha tambang. Hanya saja pihak pengelola tambang diminta harus tetap melengkapi syarat perizinan.

" Dokumen perizinan harus tetap dilengkapi oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau memang dokumen perizinan sudah dilengkapi monggo silahkan beroperasi ," pungkas Agus.***

Dilarang

Baca Juga