.
Kedua tersangka pelaku kejahatan berkedok relawan polisi saat rilis kasus di Polresta Sleman (PM-Danang DS)
Patmamedia (Sleman) – Unit Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Berbah Sleman berhasil meringkus tiga pelaku kejahatan jalanan yang mengaku sebagai relawan polisi. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah menyasar tiga remaja sebagai korban penipuan dan pemerasan.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Berbah menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan. Petugas mengantongi identitas dan ciri kendaraan pelaku dari keterangan para korban, termasuk pelat nomor sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Berbekal informasi itu, tim gabungan bergerak cepat dan mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Pelaku yang diamankan yaitu AAP (22), buruh harian lepas asal Tirtomartani, Kalasan; KR (18), pelajar dari Tirtomartani, Kalasan; dan QAC (16), pelajar asal Banyurejo, Mertoyudan, Magelang,” ungkap Kapolsek Berbah, AKP Dwi Daryanto, SH. M.AP., saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Jumat (13/6/2025).
Aksi para pelaku berlangsung pada malam takbiran, Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga korban remaja berinisial NAS (12), GPY (15), dan FF (16), warga Manisrenggo, Klaten, sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Jogja-Solo km 11,5, tepatnya di Mangunan, Kalitirto, Berbah, Sleman, ketika dihentikan oleh para pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Beat hitam berpelat AB 3343 IM.
Salah satu pelaku mengaku sebagai relawan kepolisian dan menuduh para korban terlibat tindak kejahatan. Dengan dalih pemeriksaan di Polsek Kalasan, mereka meminta ketiga korban menyerahkan handphone dan uang tunai sebesar Rp650.000 sebagai “jaminan”.
Setelah barang di tangan, pelaku menyuruh korban menyusul ke Polsek Kalasan. Namun setelah korban dan keluarga mendatangi kantor polisi tersebut, tidak ditemukan catatan pemeriksaan maupun titipan barang. Menyadari telah ditipu, korban melapor ke Polsek Berbah.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat serta lima unit ponsel berbagai merek, yaitu Infinix Note 30, Vivo Y100, iPhone XR, dan Oppo. Polisi menduga ponsel-ponsel itu berasal dari korban lain.
Menurut Dwi, ketiga pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Mereka mengincar korban secara acak di jalan dan menyamar sebagai aparat demi meyakinkan target.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 368 atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.***
editor: muh sugiono