.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sleman, Ludiyanta, S.IP., MT., M.Sc., menanggapi pertanyaan sobat media. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Dinas Sosial Kabupaten Sleman terus memperkuat perlindungan kelompok marginal melalui fasilitasi pembuatan identitas kependudukan. Sepanjang tahun 2025, puluhan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berhasil mendapatkan dokumen administrasi kependudukan sebagai pintu masuk mengakses layanan negara.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sleman, Ludiyanta, S.IP., MT., M.Sc., menjelaskan fasilitasi ini berlandaskan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018, yang mewajibkan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar kelompok marginal, termasuk identitas kependudukan.
“Identitas kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, KK, KIA, dan akta nikah menjadi syarat utama agar warga bisa mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pendidikan,” kata Ludiyanta, Kamis (5/2/26), di ruang Nakula Disnakertrans Sleman.
Menurutnya, kelompok marginal seperti penyandang disabilitas, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODDP) kerap terkendala karena tidak memiliki dokumen dasar, bahkan tidak diketahui asal-usul keluarganya.
Dalam kondisi tersebut, laporan sosial hasil asesmen pekerja sosial menjadi dasar penting. Asesmen ini melibatkan kajian fisik, psikologis, sosial, ekonomi, dan spiritual PPKS, yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sepanjang 2025, Dinsos Sleman mencatat hasil fasilitasi adminduk sebagai berikut:
- 69 anak terlantar difasilitasi pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- 7 lansia terlantar dan ODDP terlantar berhasil memperoleh KTP.
- Pengecekan biometrik dilakukan terhadap 20 lansia terlantar, 35 ODDP terlantar, dan 14 orang terlantar.
“Pengecekan biometrik ini penting untuk melacak identitas dan membuka peluang reunifikasi dengan keluarga. Jika identitas tidak ditemukan karena belum pernah perekaman, maka kami fasilitasi penerbitan dokumen kependudukan di Sleman,” jelasnya.
Upaya ini, lanjut Ludiyanta, merupakan bentuk kehadiran negara bagi warga paling rentan agar mereka tetap memiliki status hukum dan hak sebagai warga negara.
Program fasilitasi identitas kependudukan bagi kelompok marginal tersebut dipastikan berlanjut pada tahun 2026, seiring masih dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut.
“Ini komitmen kami agar tidak ada warga Sleman yang tertinggal hanya karena tidak memiliki identitas,” tegas Ludiyanta. (atm)