.
Kepala Dispusip Sleman, Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sleman melakukan pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga efisiensi pengelolaan dokumen serta memastikan keamanan informasi publik sesuai ketentuan perundangan.
Kepala Dispusip Sleman, Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A., dalam jumpa pers di Ruang Sembada, Kamis (16/10), menjelaskan pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus kearsipan yang harus dilakukan secara berkala.
“Pemusnahan arsip bukan sekadar membuang dokumen, tetapi bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga ketertiban administrasi dan melindungi data dari potensi penyalahgunaan,” ujar Shavitri.
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen dari sejumlah perangkat daerah yang telah diverifikasi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun historis. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman dan disaksikan oleh tim penilai arsip.
Shavitri menambahkan, tertib arsip adalah kunci pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong setiap OPD untuk memperkuat pengelolaan arsip aktif maupun inaktif dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi.
“Kearsipan yang baik bukan hanya soal menyimpan, tetapi juga bagaimana mengelola, menyeleksi, dan memusnahkan arsip dengan benar. Ini bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dispusip Sleman berharap kesadaran pentingnya pengelolaan arsip tumbuh di seluruh lini pemerintahan, sekaligus menjadi contoh bagi lembaga nonpemerintah untuk menata dokumen secara profesional dan aman. (atm)*