Platinum

Dukcapil Sleman Perkuat Layanan Digital: Yanduk Daring dan Posyanduk Tingkatkan Akses Adminduk

Wijatma T S
18 November 2025
.
Dukcapil Sleman Perkuat Layanan Digital: Yanduk Daring dan Posyanduk Tingkatkan Akses Adminduk

Kepala Disdukcapil Sleman, Drs. Arifin, M.Laws, (kanan) saat memberi keterarngan di Gedung Dekranasda Sleman. (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman terus mendorong percepatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui pemanfaatan teknologi informasi. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Sleman, Drs. Arifin, M.Laws, dalam jumpa pers di Gedung Dekranasda Sleman, Selasa (18/11).

Arifin menjelaskan, peningkatan layanan berbasis digital dilakukan melalui inovasi Yanduk Daring, yakni pelayanan adminduk secara online berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring.

“Masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan adminduk dari mana saja melalui website dukcapilonline.slemankab.go.id, cukup dengan membuat akun terlebih dahulu,” terang Arifin.

Melalui Yanduk Daring, masyarakat dapat mengurus akta kelahiran, akta kematian, perubahan elemen data KK, KIA, SKTT, pindah datang–pindah keluar, sinkronisasi NIK, hingga permintaan dokumen lainnya.

Selain layanan mandiri, Dukcapil Sleman menguatkan skema layanan melalui mitra dengan inovasi Posyanduk, yang menggandeng 86 kalurahan dan 28 fasilitas kesehatan (RS/RB).

“Posyanduk menjadi solusi bagi warga yang terkendala mengajukan layanan secara online maupun mendatangi kantor Dukcapil. Petugas kalurahan akan membantu pengajuan layanan secara online sehingga memangkas waktu dan jarak,” jelas Arifin.

Layanan melalui faskes difokuskan pada percepatan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian langsung dari rumah sakit atau rumah bersalin.

Arifin mengungkapkan data Disdukcapil menunjukkan tren meningkatnya layanan digital. Porsi layanan dari 7,30% tahun 2023, menjadi 11,18% tahun 2024, dan 11,08% hingga Oktober 2025.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

IKD dapat dipasang di ponsel Android dan iPhone, menampilkan KTP-el digital, KK, KIA, biodata, dan dokumen lain yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Melalui IKD, masyarakat juga dapat mengajukan layanan adminduk dan mencetak dokumen mandiri melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di 11 lokasi, termasuk MPP dan kecamatan-kecamatan.

“Aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung di hadapan petugas. Kami tidak pernah menghubungi masyarakat melalui telepon atau WA untuk aktivasi,” tegas Arifin mengingatkan.

Inovasi lain yang diperkenalkan adalah Faspinduk, yang memfasilitasi penduduk yang tidak dapat mengurus surat pindah (SKPWNI) ke daerah asal. Melalui SIAK Terpusat, Disdukcapil Sleman dapat berkomunikasi langsung dengan Dukcapil daerah asal untuk memproses perpindahan.

Selain Yanduk Daring, Posyanduk, dan Faspinduk, Dukcapil Sleman juga mengembangkan sejumlah inovasi lain, antara lain IDOLA, SISIR ADMINDUK, GISA Award, JELITA JIWA, JAFAR BERKAH, SOLAH SAE, LUKA DESI, SI GARUDA, KLINIK CAPIL, LARITU, GAPURA DATUK, SIGO DUKCAPIL Sleman.

“Seluruh inovasi tersebut bertujuan mempercepat, mempermudah, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan adminduk yang aman dan modern,” pungkas Arifin tanpa merinci lebih lanjut. (atm)

Dilarang

Baca Juga