Platinum

Gadai Mobil Rental, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Danang Dewo Subroto
09 March 2022
.
Gadai Mobil Rental, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Kaposek Berbah AKP Parliska dalam jumpa pers (PM-Ist)

Sleman (PM) - Penyidik Unit Reskrim Berbah, Sabtu 25 Februari 2022,  menangkap pelaku penggelapan mobil yang dilakukan oleh ibu rumah tangga inisisial R. Total, ada 5 mobil yang telah berhasil dikuasai pelaku. Dalam kesehariannya, R membuka usaha batik.
" Ada sekitar 5 unit mobil  kita ambil dari pegadaian sebagai barang bukti," kata Kaposek Berbah AKP Parlisa di Mapolsek Berbah, Sleman, Yogyaakarta, Selasa (8/3/2022).

Pelaku ini  beraksi sejak awal Januari sampai Februari 2022. dan ditangkap polisi pada bulan Februari 2022 di Cangkringan.

Parliska menyebutkan aksi ini dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial R (36)beralamat di Gendeng,  Gondokusuman, Yogyakarta.

"Pelaku yang sudah kita tahan namun sempat kita bantarkan karena sakit. Kita rawat inap selama 4 hari di RS Bhayangkara," ujar Parliska.

Menurut Parliska, pelaku dalam melakukan aksinya sendiri.

Saat mobil berhasil dikuasai, pelaku menggadaikan  kendaraan hasil rental dengan harga 30 sampai 45 juta.

"Hasil gadai untuk keperluan pribadi dan biaya sewa mobil. Digadaikan kepada beberapa orang yang tempatnya berbeda beda," ujar Parliska.

Kasus ini bermula dari laporan Ami Susila warga Wonogiri, Jawa Tengah melaporkan 5 mobil rentalnya digadaikan oleh telapor bernama R (41) pada tanggal 25 februari 2022.

Sebulan korban mengetahui kalau mobil yang di rental telah digadaikan oleh pelaku ke tempat orang lain tanpa ijin korban.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berbah Sleman, YogyaKarta. Unit Reskrim sigap menindaklanjuti laporan.

Polisi menemukan informasi mobil digadaikan di beberapa lokasi, Suzuki Ertiga ditemukan di daerah Madukismo Kasihan Bantul , Mitsubishi Expander ditemukan di daerah Semoyo Berbah Sleman, Toyota Avanza di daerah Tegalrejo Yogyakarta, Toyota Innova di Pleret Bantul dan yang terakhir Mitsubhisi Expander bersama terlapor diamankan di Mapolsek Berbah. 

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).                                    

"Kita dalami memang mengarah kepada saudari R. Mengaku uang gadai untuk keperluan pribadi dan mengangsur sewa mobil," ungkap Parlika.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Bebah, Sleman. Yogyakarta. Sempat dibantarkan selama 4 hari karena sakit.

Barang bukti yang disita berupa 2 (dua) unit mobil Merk Mitsubishi,Type Xpander, 1 (satu) unit INNOVA , 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza  

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. ***k

Griting

Baca Juga