Platinum

Kapanewon Depok Sosialisasikan Kemudahan Layanan Pindah/Datang Penduduk

Wijatma T S
15 January 2025
.
Kapanewon Depok Sosialisasikan Kemudahan Layanan Pindah/Datang Penduduk

(PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Kapanewon Depok menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Terkait Pindah/Datang Penduduk, Selasa (14/1/2025) di Gedung Anglocitatama.  

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, yakni Rr. Endang Mulatsih, S.Sos., M.Si dan Suryo Adi Dwi Kurnianto, S.STP, M.Ec.Dev.  

Menurut Ginoviva Rully, S.S., S.H., Kepala Jawatan Umum Kapanewon Depok, sosialisasi ini bertujuan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sleman tahun 2025.  

"Kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk administrasi kependudukan, menjadi salah satu prioritas pembangunan kami. Sosialisasi ini mengundang Kaur Tata Laksana dan para Dukuh dari tiga kalurahan di Kapanewon Depok, yaitu Caturtunggal, Condongcatur, dan Maguwoharjo," jelas Ginoviva.  

Ginoviva menambahkan, prosedur pelayanan pindah/datang penduduk kini lebih mudah. Masyarakat tak perlu lagi mengurus surat pengantar dari RT, RW, Dukuh, atau Kalurahan. Warga dapat langsung mengurus administrasi kependudukan tersebut di kantor Kapanewon atau Dinas Dukcapil Sleman, baik secara luring maupun daring.  

Narasumber dari Dukcapil Sleman, Rr. Endang Mulatsih, menegaskan pengurusan administrasi pindah/datang penduduk sebaiknya dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Namun, jika diwakilkan, harus disertai surat kuasa bermaterai.  

"Form surat kuasa yang digunakan dalam pelayanan Adminduk disebut Formulir F-1.07. Formulir ini tersedia di kantor Dukcapil. Di dalamnya memuat data lengkap pihak yang memberi dan menerima kuasa, seperti nama, NIK, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan tanda tangan kedua belah pihak," jelas Endang. (atm)

Griting

Baca Juga