Platinum

Pembubuhan CTT Tahun 2025 Awali Peresmian Pelayanan Tera di Sleman

Wijatma T S
14 January 2025
.
Pembubuhan CTT Tahun 2025 Awali Peresmian Pelayanan Tera di Sleman

Mae Rusmi membubuhkan CTT menandai peresmian pelayanan tera/tera ulang. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali membuka pelayanan tera/tera ulang di tahun 2025. Pelayanan ini diresmikan dengan pembukaan segel dan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) 2025 oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, RR. Mae Rusmi Suryaningsih didampingi Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II, Mohammad Andriansyah, di halaman UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman.

Pembubuhan CTT 2025 merupakan penanda bahwa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang ada di Sleman telah diuji, dan dipastikan ketepatan ukurannya. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen. 

Pada kesempatan itu, Kepala BSML Regional II mengatakan, kegiatan pembubuhan CTT 2025 menjadi langkah yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan, sekaligus menjamin hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan kepada masyarakat. 

“Dengan peluncuran CTT 2025 ini, mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kemarin memang sempat kita temukan SPBU yang rupanya menambahkan alat tambahan pada unit pompanya. Di satu sisi, ini perlu ditindaklanjuti. Tapi di satu sisi, pemerintah dan stakeholder terkait perlu meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Andriansyah.

“Saya meyakini bahwa ditahun 2025 ini Pemkab Sleman bisa mewujudkan metrologi dan alat ukur yang baik. Mudah-mudahan ini menjadi satu langkah awal yang baik,” tandasnya. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, RR. Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan pihaknya selama ini telah menjalankan kegiatan tera/tera ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Mae menyebut, Disperindag Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal pada tahun 2024 telah melakukan pelayanan di sejumlah tempat, di antaranya 32 pasar tradisional dengan 25 pasar Pemda dan 7 pasar desa, 10 pasar modern, 230 posyandu dengan 18 kalurahan pada lima kapanewon, 22 apotek, 4 SPBE, 51 SPBU, 23 Pertashop, 15 meter parkir dan 21 jembatan timbang. 

“Kemudian penyuluhan dan sosialisasi juga kami diberikan kepada 350 orang dengan 250 pedagang pasar, dan 100 orang pelaku UMKM. Selanjutnya, pengawasan dari pasar tradisional diketahui ada 80% UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang telah dilakukan tera/tera ulang. Total UTTP yang telah ditera ulangkan di tahun 2024 sebanyak 17.261,” jelas Mae. 

Pada tahun yang sama, Disperindag Sleman meluncurkan aplikasi Simpelomas (Sistem Pelayanan Metrologi Legal Sleman). Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan akses pelayanan kemetrologian bagi masyarakat. 

Dengan begitu, pada tahun 2025 diharapkan semua pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Sleman dapat terdata secara menyeluruh.

“Bagi pemilik UTTP atau wajib tera/tera ulang diharapkan dapat memaksimalkan aplikasi Simpelomas. Inilah pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama konsumen yang bersinggungan dengan penggunaan alat ukur dan timbangan. Semoga cita-cita kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bisa terwujud, dan satu lagi masukan dari masyarakat sangat kami terima. Mislanya kasus SPBU kemarin. Artinya hal-hal yang berada di luar kendali kami begitu kami butuhkan, agar dapat mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (*)

Griting

Baca Juga