.
Pelaku pencurian ditahan di Polsek Sewon. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp2,55 juta yang menimpa seorang guru di Dusun Klayu, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Pelaku yang merupakan karyawan konveksi milik korban berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan polisi diterima.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku berinisial MF (20) diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Unit Reskrim Polsek Sewon telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MF (20). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku," kata Hidayanto, Sabtu (11/7).
Korban, LHH (55), seorang guru, sebelumnya beberapa kali merasa kehilangan uang yang disimpan di dalam rumah.
Puncaknya terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB saat korban hendak mengambil uang di dalam dompet yang berada di tas di kamar.
Ketika hendak menggunakan uang untuk berbelanja, korban mendapati uang tunai Rp500 ribu di dalam dompet telah hilang.
Setelah diperiksa bersama anaknya, total uang yang raib diketahui mencapai Rp2.550.000.
Merasa dirugikan, anak korban berinisial YI (27) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Jumat (10/7/2026) malam.
Berbekal laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada MF yang diketahui bekerja di usaha konveksi milik korban.
Saat diinterogasi, MF mengakui telah beberapa kali mengambil uang milik korban tanpa izin dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong.
"Pelaku masuk ke dalam rumah ketika korban tidak berada di tempat, lalu mengambil uang yang ada di dalam dompet. Dari pengakuannya, uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan bermain," ujar Hidayanto.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas hitam merek Berwei dan satu dompet perempuan berwarna cokelat.
Saat ini MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sewon. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (wag)