Platinum

Kulonprogo PPKM Level 4, Masyarakat Diminta Laksanakan Prokes

Roberto Gusta
09 March 2022
.
Kulonprogo PPKM Level 4,  Masyarakat Diminta Laksanakan Prokes

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana (PM-Roberto Gusta)

Kulonprogo (PM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 karena angka kasus harian positif Covid-19 masih cukup tinggi. Penerapan pembatasan level 4 berlaku mulai Selasa (8/3/2022) sampai Senin (14/3/2022) mendatang.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana menghimbau dalam beraktivitas masyarakat melaksanakan Prokes (Protokol Kesehatan) dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun.

Sesuai Inmendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, Kulonprogo dan kabupaten/kota di DIY menerapkan PPKM level 4.

“Kami minta bantuan dan peran serta masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan sesuai PPKM level 4 dan peningkatan partisipasi untuk mengikuti vaksin. Mari kita bergotong royong untuk menurunkan level PPKM di Kulon Progo,” ajak Fajar Gegana yang juga Wakil Bupati Kulonprogo, Selasa (8/3/2022).

Untuk pelaksanaan pembelajaran di PPKM level 4, katanya,  satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Kegiatan sektor non esensial pegawai WFO (Work From Office) maksimal 25 persen dan pegawai yang sudah divaksin diperbolehkan 50 persen.

Untuk kegiatan pertemuan dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal, tidak ada hidangan prasmanan dan industri orientasi ekspor dapat 75 persen dengan peraturan shift. Pasar tradisional dan swalayan beroperasi dibatasi sampai pukul 21.00.

“Resepsi pernikahan dapat diadakan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Berbagai aktvitas publik tersebut dilakukan dengan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi Prokes 3M. Kemudian untuk PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) sesuai dengan  ketentuan yang berlaku yaitu telah mendapatkan vaksin dosis dua dan dosis tiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Meskipun demikian tetap meminta pelaku perjalanan menerapkan Prokes ketat dengan memakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun,” tambahnya.***k

Griting

Baca Juga