.
Mantan Kepala Diskominfo Sleman, ESP, saat akan dibawa ke Lapas Wirogunan, Kamis (25/9) sore. (PM-jatmo)
Patmamedia.com (YOGYAKARTA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Herwatan, Kamis (25/9/2025). Saat ini, ESP diketahui menjabat Staf Ahli Bupati Sleman.
Menurut Bagus, ESP saat menjabat Kadiskominfo Sleman diduga menganggarkan dan melaksanakan langganan bandwidth tambahan dari ISP-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024 tanpa kajian kebutuhan. Padahal, Diskominfo sudah berlangganan dua ISP lain dengan kapasitas mencukupi.
Anggaran yang direalisasikan untuk ISP-3 mencapai Rp3,9 miliar, terdiri atas Rp300 juta pada 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024.
Selain itu, Diskominfo juga menganggarkan sewa Colocation DRC dengan PT MSA sebesar Rp198 juta per tahun periode 2023–2025.
Herwatan menambahkan, proyek tambahan tersebut diduga dimanfaatkan ESP untuk meminta uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA dengan total Rp901 juta.
“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar,” ujarnya.
ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU yang sama. Ia langsung ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.