.
KRT Suryo Satriyanto (kiri) menunjukkan contoh kekancingan yang asli dari Keraton yang ditandatangani tiga Penghageng. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Polemik pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) secara ilegal di wilayah Kalurahan Condongcatur, Sleman, mendorong Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji meminta pendampingan langsung dari Keraton Yogyakarta.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi warga dari jebakan surat izin palsu dan klaim sepihak oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Kasultanan.
“Permasalahan ini menyentuh aspek hukum dan sosial. Kami membutuhkan pendampingan dari Kraton agar warga tidak lagi terjebak dalam skema ilegal,” tegas Reno dalam forum mediasi di kantor kalurahan, Senin (7/7/2025).
Kasus yang mencuat di wilayahnya melibatkan lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga disewakan oleh oknum yang mengklaim sebagai ahli waris Sri Sultan Hamengku Buwono VII. Padahal menurut Keraton, tindakan tersebut tidak sah dan melanggar hukum, karena Tanah SG dan Tanah Kalurahan adalah aset lembaga Kasultanan, bukan warisan pribadi.
Menanggapi kasus ini, Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, menegaskan hanya Keraton melalui lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan lahan SG. Ia juga menegaskan surat klaim pribadi atau izin sepihak tidak diakui secara hukum.
“Keraton tidak mentolerir segala bentuk klaim dan penerbitan izin sepihak atas tanah SG. Tanah Kalurahan adalah aset lembaga, tidak bisa diwariskan,” tegas Kanjeng Suryo.
Sebagai bentuk komitmen hukum, Keraton sejak 2023 hanya mengakui izin resmi dalam bentuk Tanda Bukti Kekancingan yang ditandatangani tiga Penghageng: GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto.
Reno menyampaikan persoalan tanah ini telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Beberapa warga bahkan nyaris terjebak dalam transaksi ilegal karena minimnya pemahaman hukum terkait status tanah SG.
“Kami tidak ingin ada warga yang jadi korban. Pendampingan dari Keraton sangat penting agar ada kepastian hukum dan edukasi langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi permintaan itu, Keraton Yogyakarta siap memberikan dukungan pendampingan dan melakukan pengawasan berkala terhadap status dan pemanfaatan tanah SG di seluruh wilayah DIY, termasuk Condongcatur. Hal ini sejalan dengan komitmen Keraton dalam menjaga kedaulatan tanah adat dan melindungi hak masyarakat.
Keraton mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada dokumen yang tidak diterbitkan secara resmi dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan praktik mencurigakan.