HUT Sleman

Melacak Jejak Perjalanan Ijazah Jokowi: dari PN Solo, Jakarta, hingga Sleman

Muh Sugiono
17 June 2025
.
Melacak Jejak Perjalanan Ijazah Jokowi: dari PN Solo, Jakarta, hingga Sleman

Mediasi kedua gugatan terhadap rektor UGM terkait ijazah Jokowi di PN Sleman, Selasa 17 Juni 2025. (PM- Muh Sugiono )

Patmamedia.com (SLEMAN) --  SELEMBAR ijazah, lazimnya menjadi simbol pencapaian akademik. Tapi dalam kasus mantan Presiden Joko Widodo, dokumen itu telah menjelma menjadi obyek gugatan berulang yang tak kunjung reda, berpindah dari satu ruang sidang ke ruang sidang lain—dari Solo ke Jakarta, dan kini sampai di Sleman, Yogyakarta.

Selasa pagi, 17 Juni 2025, ruang mediasi di Pengadilan Negeri Sleman kembali menjadi saksi bagaimana selembar ijazah menjadi pusat tarik-menarik antara keraguan dan keyakinan. Gugatan yang diajukan oleh Ir. H. Komardin, SH, MM terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada, tempat Jokowi menimba ilmu, kembali gagal menemukan kata damai.

Mediasi ini merupakan yang kedua kalinya digelar, menyusul hasil serupa pada mediasi pertama yang berlangsung usai putusan sela pada 10 Juni lalu. Namun harapan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan kembali kandas. Tak ada kata sepakat.

Komardin menuntut ganti rugi fantastis—lebih dari Rp 70 triliun untuk kerugian materil dan immateril—sekaligus mengajukan satu jalan damai: semua gugatan akan dicabut, asal satu syarat terpenuhi. Ia meminta pihak tergugat—Rektor UGM—menghadirkan dokumen-dokumen penting untuk diuji keasliannya. Dokumen tersebut meliputi daftar nama dosen Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980-1985, daftar mahasiswa lulus tahun akademik 1979/1980, hingga salinan resmi ijazah atas nama Joko Widodo.

"Jika dokumen itu bisa dibuktikan keasliannya, semua gugatan akan kami batalkan. Tapi tergugat menolak menyerahkan dokumen tersebut," ujar Komardin usai mediasi.

Pihak UGM yang diwakili kuasa hukum Dr. Ariyanto SH, MH, berpendapat lain. Menurutnya, permintaan penggugat masuk ke dalam ranah privasi, dan UGM tidak bisa begitu saja menyerahkan data personal, terutama yang menyangkut individu lain di masa lampau.

"Apa yang diminta penggugat itu sudah masuk dalam ranah pribadi. Kami tidak sepakat,” tegas Ariyanto. "Mediasi sudah berakhir tanpa kesepakatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan."

Ini bukan pertama kalinya dokumen ijazah Jokowi digugat di pengadilan. Sebelumnya, isu yang sama telah mengemuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Solo, dengan aktor hukum yang berbeda, namun pola yang serupa: mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dan meminta verifikasi terbuka dari institusi pendidikan yang bersangkutan.

Di Jakarta, gugatan serupa pernah ditolak. Di Solo, dokumen akademik Jokowi sempat menjadi bahan pemeriksaan, meski akhirnya dianggap tidak ada dasar kuat untuk melanjutkan tuntutan. Tapi perjalanan dokumen ini belum berakhir—ia kini singgah di Sleman, Yogyakarta, tempat kampus Gadjah Mada berdiri sebagai almamater yang selama ini diklaim oleh Jokowi.

Seolah menjadi artefak yang terus diperdebatkan, ijazah itu melampaui fungsi administratifnya. Ia berubah menjadi simbol politik, bahan spekulasi, bahkan alat tuntutan hukum bernilai triliunan rupiah.

Hakim mediator dalam perkara ini, Edy Antonno, menyebut bahwa para pihak masih diberi kesempatan 30 hari untuk mencapai perdamaian. Bila perlu, bisa ditambah 15 hari lagi. Namun melihat sikap kedua belah pihak, peluang untuk jalan damai tampaknya makin kecil.

Dalam masyarakat yang terpolarisasi, perjalanan selembar ijazah ini mencerminkan lebih dari sekadar sengketa hukum. Ia adalah cermin dari ketidakpercayaan, dari tuntutan transparansi yang dibalut prasangka, dan dari bagaimana masa lalu akademik bisa terus menghantui bahkan setelah seorang kepala negara telah mengakhiri masa jabatannya.

Selembar kertas itu kini bukan hanya milik seorang alumni universitas. Ia telah menjadi bagian dari sejarah hukum Indonesia yang membentang dari ruang kuliah hingga ruang sidang.***

HUT Sleman

Baca Juga