.
Patmamedia.com (YOGYAKARTA0 -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan peYndahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
Syaefurrochman A selaku pemohon mempersoalkan tentang masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun berbeda dengan komisi negara lainnya yang sejenis.
Sidang pemeriksaan dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dengan didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Anwar Usman. Adapun Syaefurrochman A didampingi para Advokat M.Z. Al-Faqih, Moh. Agung Wiyono, Mochamad Adhi Tiawarman, dan peneliti hukum Ichsanty dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
M.Z. Al-Faqih menyampaikan bahwa pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran diskriminatif karena membedakan masa jabatan KPI dengan masa jabatan lembaga negara lain yang memiliki kedudukan constitutional importance.
“KPI telah dibedakan masa jabatannya dengan lembaga negara seperti KPK, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas HAM, LPSK, KPAI, OJK,” ujar M.Z
M. Guntur Hamzah dalam sidang memberikan masukan kepada Pemohon dan Kuasanya, pada saat memperbaiki permohonan untuk mencantumkan dasar hukum yang menyatakan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance.
Komisi Penyiaran Indonesia di berbagai daerah antusias mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan ini dari channel youtube MK.
Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID mendesak MK mengabulkan gugatan ini, karena sudah 20 tahun lebih KPI Pusat dan KPID mengalami diskriminasi dan telah dibedakan masa jabatannya dari Komisi Negara lainnya.
“sudah saatnya KPI Pusat dan KPID masa jabatannya disetarakan dengan lembaga negara lainnya yang sejenis, dari 3 tahun berubah menjadi 5 tahun. MK seharusnya mengabulkan gugatan ini karena KPID di berbagai daerah telah menyuarakan hal ini,” ujarnya.
Ketua KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Hazwan Iskandar menyatakan hal senada.
“MK seharusnya mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Sehingga lembaga KPI/KPID setara dengan lembaga negara lainnya yang akan memberi dampak pada pada optimalisasi peran KPID dalam membangun ekosistem penyiaran nasional,” ucap Hazwan.
Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Ketua KPID Jatim juga mengapresiasi Hakim MK yang memeriksa perkara gugatan ini. Immanuel berharap putusan yang dihasilkan MK benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat penyiaran, optimalisasi peran dan fungsi KPID.
Rajibgandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo juga mengapreasiasi hakim MK yang hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Rajib optimis MK mengabulkan permohonan pengujian materiil ini.***