Platinum

Niat Cari Pinjaman untuk Biaya Sekolah Anak, Seorang Ibu Malah Jadi Korban Penipuan

Danang Dewo Subroto
24 June 2025
.
Niat Cari Pinjaman untuk Biaya Sekolah Anak, Seorang Ibu Malah Jadi Korban Penipuan

Dua tersangka pelaku tindak pidana penggelapan digiring ke ruang tahanan Polsek Ngaglik. (PM- Danang DS)

Patmamedia.com (Sleman) – Seorang ibu rumah tangga asal Tegalrejo, Yogyakarta, menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh kenalan barunya dari aplikasi media sosial OMI. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Korban berinisial HY (44), yang bekerja sebagai karyawan swasta, awalnya berkenalan dengan pelaku berinisial DM (37), warga Jawa Timur. Dalam komunikasi intens mereka, DM menawarkan bantuan pinjaman uang untuk keperluan pendidikan anak korban.

DM lalu mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Dengan dalih proses pencairan dana, pelaku mengajak korban berkeliling ke beberapa lokasi. Setelah sampai di parkiran warung bakso, pelaku berpura-pura hendak ke ATM dan meminta korban menunggu. Namun, pelaku justru membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk dua unit ponsel dan uang tunai.

"Pelaku DM berhasil kami amankan pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Sinduadi, Mlati," kata Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto, S.H.MM, dalam ungkap kasus, Selasa (24/6/2025). Polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial ORN (43), warga Bandung Barat, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Penyidik menyita barang bukti berupa; uang tunai Rp2.500.000 dan pecahan Rp5.000 sebanyak 1.000 lembar, dua unit handphone (Samsung dan Xiaomi), surat dari PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Yogyakarta, dua lembar nota pajak kendaraan sepeda motor, KTP atas  nama SUKASMIN.

Menurut polisi, pelaku menggunakan modus pendekatan melalui media sosial dan menawarkan pinjaman uang secara fiktif untuk kemudian mengambil barang-barang korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bantuan keuangan dari pihak yang belum dikenal dan tidak mudah percaya pada relasi yang hanya terjalin lewat media sosial.***

Dilarang

Baca Juga