.
Bupati Kustini menyerahkan SPPT PBB P2 kepada Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, salah satu perwakilan Kalurahan. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025, Senin (3/2/2025).
Penyampaian SPPT PBB P2 ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa kepada perwakilan Kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan
memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar PBB.
Menurutnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat sangat besar terhadap pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut, Kustini juga menjelaskan PBB P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan di Kabupaten Sleman.
"PBB P2 sebagai salah satu bagian dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar tujuh persen dari total PAD yang direalisasikan di tahun 2024. Hal ini membuktikan Sleman menjadi daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup baik," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan dana yang dihimpun melalui pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Tina Hastani menuturkan, pada tahun 2024, realisasi PBB P2 di Kabupaten Sleman telah mencapai 83,6 miliar atau 100,81 persen.
Menurutnya capaian ini merupakan hasil dari keterlibatan berbagai pihak dalam optimalisasi dan intensifikasi PBB P2 dari tingkat Padukuhan, Kalurahan hingga Kapanewon.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, lanjut Tina, BKAD Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik dan melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak.
"Beberapa inovasi dilakukan pada SPPT PBB-P2 tahun 2024. Inovasi tersebut antara lain melaksanakan pelayanan pemutakhiran data PBB-P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola baik online maupun offline," jelasnya.
Selain itu, BKAD bekerja sama dengan BPD DIY untuk mewujudkan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam pembayaran SPPT-P2 sejak tahun 2023 dan juga pembayaran pajak daerah lainnya.
"Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui bank-bank lain seperti Mandiri, BNI, BRI, dan juga berbagai e-commerce," katanya.
Seluruh inovasi tersebut, menurut Tina, diharapkan memberikan kemudahan para wajib pajak PBB-P2 dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah terlebih pada tahun 2025, PBB-P2 terdapat perubahan jatuh tempo yaitu pada 31 Juli 2025.
Perubahan tersebut, dijelaskan Tina sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sebelumnya telah disosialisasikan.
Sedangkan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025, Tina mengungkapkan sejumlah 635.987 lembar SPPT, dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.