.
Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, secara simbolis menyerahkan santunan kepada Istifa Rumiyani, istri alm. Parman. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris juru parkir yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo melalui program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Bupati Sleman, Rabu (30/10/2024).
Kusno Wibowo mengatakan santuan kematian tersebut merupakan perwujudan rasa duka dan keprihatinan. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga dari Parman, salah seorang juru parkir.
"Kami berharap bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk kegiatan yang produktif atau setidaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga," ungkapnya.
Kusno menyampaikan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun non-formal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman.
Upaya tersebut diwujudkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 tahun 2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan atau ‘Pro Si Keren’.
"Program ini juga ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja rentan, mencegah timbulnya kemiskinan baru, serta menyejahterakan masyarakat pekerja," jelasnya.
Kusno berharap Program Si Keren ini dapat berjalan dan berkembang, sehingga tujuan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana, dalam laporannya menjelaskan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari Parman (45) warga Kalakijo, Triharjo, Sleman, yang berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Sleman.
Ia menuturkan Parman menjadi salah satu dari 1.112 juru parkir yang terdata di Dinas Perhubungan Sleman dan difasilitasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris dalam hal ini istrinya (Istifa Rumiyani), berhak mendapatkan santunan dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan.