Platinum

Polisi Tangkap Pengedar Pil Sapi di Bantul, Sita 385 Butir Pil Berlogo Y

Wagino
07 May 2026
.
Polisi Tangkap Pengedar Pil Sapi di Bantul, Sita 385 Butir Pil Berlogo Y

Ilustrasi bukan keadaan yang sebenarnya. (PM-Open Ai)

Patmamedia.com (BANTUL) – Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil putih berlogo “Y” atau yang dikenal sebagai pil sapi. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial BAP (21) di wilayah Mertosanan Wetan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Bintaran, Jambidan.

“Awalnya petugas mengamankan seorang pria berinisial IH di daerah Bintaran. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 butir pil berlambang Y,” ujar Rita, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, IH mengaku memperoleh pil tersebut dari BAP. 

Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah BAP di Mertosanan Wetan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 385 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam empat klip plastik, terdiri dari tiga klip berisi masing-masing 100 butir dan satu klip berisi 85 butir. 

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp58 ribu yang diduga hasil transaksi, satu plastik kresek hitam, serta satu unit ponsel Redmi warna biru muda yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Menurut Rita, BAP mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku baru saja menjual 50 butir pil kepada IH sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Tersangka mengakui baru menjual 50 butir pil kepada IH sebelum diamankan petugas,” jelasnya.

Saat ini BAP telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (wag)

Editor: Wijatma TS 

Dilarang

Baca Juga