.
Kapolres didampingi Kasubbag Humas dan Kasatreskrim Polres Kulonprogo memberikan penjelasan hasil penyelidikan kasus kematian warga Tangkisan II (Foto: PM- Istimewa)
Kulonprogo (PM) – Kepolisian Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus kematian seorang warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap berinisial N alias Proyo (39) dengan tubuh penuh luka di jalan conblok kampung berjarak sekitar 60 meter dari rumah korban.
Jenazah korban ditemukan oleh warga dan dimakamkan, Kamis (5/5/2022) di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Ngede, Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap. Satreskrim melakukan penyelidikan meskipun sebelumnya peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, menetapkan tersangka berinisial SR alias Kelik (46), warga Pedukuhan Kaligondang, Kapanewon Temon, Kulonprogo, sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan N meninggal.
“Dalam perkara ini tersangka SR dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun. Antara korban dan pelaku sudah saling kenal, pekerjaan keseharian keduanya sebagai sopir,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, Selasa (10/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, teeingkap bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk menemui istri korban berinisial TS. Antara tersangka dan istri korban memiliki hubungan asmara. Pada saat itu tersangka mengetahui korban tidak ada di rumah.
Dalam penyelidikan dan gelar perkara, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, meminta keterangan TS isteri korban, saksi lain, mengamankan barang bukti pakaian korban dan lampu senter milik korban.
Sebelumnya Kasubbag Humas Polres Kulonprogo IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana menyatakan dari keterangan tersangka, kedatangannya diketahui oleh korban sehingga terjadi cekcok dan perkelahian. Tersangka mendorong korban dan membenturkan kepala korban ke batang pohon kelapa di belakang rumah. Korban jatuh di jalwn berbatu sehingga dada korban luka parah.
Selanjutnya tersangka memukul pada bagian perut korban. Pada saat itu istri korban tidak mengizinkan korban masuk ke rumah. Selanjutnya korban berjalan melewati jalan conblok dan diketemukan sudah meninggal.
“Tersangka semula berjalan di belakang korban, kemudian menyimpang jalan menyebrangi sungai kecil dan pulang menuju ke rumahnya yang masih di Tangkisan II, Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo,” tambahnya.***k