.
Terduga pemilik miras (tengah) diminta menyerahkan barang bukti kepada petugas Samapta. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polres Bantul bersama jajaran Polsek menyita 209 barang bukti minuman beralkohol dalam razia di 11 lokasi selama 10-15 Agustus 2026.
Penindakan ini menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras ilegal dan menjaga kondusivitas wilayah.
Dari razia tersebut, polisi mengamankan 175 botol dan 34 kantong plastik berisi berbagai jenis minuman beralkohol.
Barang bukti ditemukan dari sejumlah penjual, pembawa, hingga tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan miras.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.
“Razia ini bagian dari KRYD untuk menekan peredaran miras dan mencegah gangguan kamtibmas,” kata Hidayanto.
Rangkaian penindakan dimulai Senin (10/8) malam di Jalan Wates, Sedayu. Petugas menghentikan pengendara berinisial A (25) yang kedapatan membawa dua botol ciu, satu botol gedang kluthuk, dan satu botol Vodkamix Iceland.
Penindakan berlanjut Selasa (11/8) malam di sebuah outlet kawasan Jalan Parangtritis, Kretek. Polisi mengamankan AYP (24) beserta 18 botol Anggur Merah, 18 botol Anggur Kolesom, dan 12 botol Bir Bintang.
Pada Rabu (12/8), petugas kembali melakukan penindakan di Palbapang, Bantul. Dari rumah R (42), polisi menyita lima botol miras oplosan jenis AL.
Pada malam harinya, razia di Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul, menghasilkan penyitaan 22 botol miras jenis AL dari ITP (28).
Penindakan berlanjut Kamis (13/8) dini hari di Jalan Pleret Pungkuran, Pleret. Petugas bersama warga mengamankan 23 botol arak Bali yang dibawa NAG (21) bersama rekannya.
Pada Kamis malam, polisi menyisir wilayah Ngestiharjo, Kasihan. Petugas menemukan satu dus berisi 12 botol Anggur Kolesom yang disembunyikan di garasi rumah HS (31).
Jumat (14/8) malam, penindakan dilakukan di wilayah Piyungan. Di Srimulyo, polisi mengamankan 36 botol miras berbagai merek dari SA (31). Sementara di Srimartani, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol jenis anggur, congyang, hingga arak Bali dari IY (36).
Rangkaian razia ditutup Sabtu (15/8). Di Bangunjiwo, Kasihan, polisi menyita 34 kantong plastik berisi miras jenis AL dari H (58). Selanjutnya di Bangunharjo, Sewon, petugas mengamankan 11 botol miras jenis AL dari STW (53).
Penindakan juga dilakukan di lokasi pentas musik di Gilangharjo, Pandak. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua botol Anggur Merah dari M (46).
Polisi Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras
Hidayanto menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Para pemilik maupun pembawa miras yang terjaring juga ditangani Polres Bantul dan Polsek jajaran sesuai hasil pemeriksaan.
“Polres Bantul akan terus melakukan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Menurut Hidayanto, keterlibatan masyarakat penting untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat dipicu peredaran miras ilegal. (Wag)