.
Aparat Polres Bantul menunjukkan barang bukti 270 botol miras ilegal berbagai merek hasil razia di tiga tempat. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Jajaran Polres Bantul menyita 270 botol minuman beralkohol (miras) tanpa izin dari tiga lokasi berbeda dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (25/6/2026) malam.
Keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari laporan masyarakat yang membantu polisi mengungkap dugaan peredaran miras ilegal di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Total ada 270 botol minuman beralkohol tanpa izin yang kami amankan dari tiga lokasi berbeda. Seluruh barang bukti sudah kami bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rita, Jumat (26/6/2026).
Operasi pertama dilakukan Unit Reskrim Polsek Kretek sekitar pukul 22.30 WIB di Outlet 23 Parangtritis, Dusun Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 180 botol minuman beralkohol berbagai merek dan kadar alkohol.
Polisi juga mendata pemilik barang berinisial G.W.S. (24) untuk menjalani proses sesuai ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Sat Samapta Polres Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penjualan miras tanpa izin di Outlet 23 Jalan Parangtritis Km 10,5, Neco, Sabdodadi.
Hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin.
Pemilik barang berinisial H.K. (28) turut didata dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bantul.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan dan mengamankan 60 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut," ujar Rita.
Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan peredaran miras ilegal dapat segera diungkap.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Sewon juga menggelar operasi setelah menerima laporan serupa di Dusun Ngijo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol oplosan berukuran 600 mililiter yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Penjual berinisial P. (45) juga telah didata dan menjalani pemeriksaan.
Rita menegaskan Polres Bantul akan terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran miras tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Operasi akan terus digelar secara rutin, baik berdasarkan hasil patroli maupun laporan masyarakat," tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin karena melanggar peraturan daerah.
"Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti," pungkas Rita. (wag)
Editor: Wijatma TS