Platinum

Polres Bantul Sita 36 Botol Miras Oplosan di Pajangan dan Sewon, Dua Penjual Diamankan

Wagino
12 February 2026
.
Polres Bantul Sita 36 Botol Miras Oplosan di Pajangan dan Sewon, Dua Penjual Diamankan

Petugas menyita 19 botol miras jenis alkohol (AL) yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal. 

Dalam dua hari terakhir, aparat berhasil menyita total 36 botol miras oplosan dari dua lokasi berbeda di Kapanewon Pajangan dan Sewon.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menegaskan, operasi ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Rita, Kamis (12/2/2026).

Operasi pertama dilakukan Sat Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Triwidadi, Pajangan. Dipimpin KBO Sat Samapta Ipda Hono Pribadi, petugas bergerak berdasarkan laporan masyarakat.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (34) yang diduga menjual miras ilegal. 

Petugas menyita 19 botol miras jenis alkohol (AL) yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml.

Sehari berselang, Kamis (12/2/2026) siang, Unit Reskrim Polsek Sewon juga melakukan operasi serupa di sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo. Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan pria berinisial SPR (60) dan menyita 17 botol miras oplosan jenis AL yang disimpan di dalam ruko.

Menurut Rita, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Bantul menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayahnya. 

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat menjauhi miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan kerap menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika mengetahui adanya penjualan miras, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Rita. (wag)


Editor: Wijatma TS.

 

Dilarang

Baca Juga