.
Kulonprogo (PM) – Kepolisian Unit II Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MM yang diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial.
Penangkapan pelaku di wilayah Gresik, Jawa Timur atas kerjasama dengan Unit II Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, Kamis (21/7).
Polisi juga mengamankan barang bukti, satu handphone, video berisi konten pornografi dan 19 lembar hasil tangkapan layar berisi ancaman tersangka akan disebarluaskan dengan konten video pornografi.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui siaran pers menghimbau kepada para orangtua selalu berhati-hati dan memantau aktivitas anak-anak pada saat memegang handphone. “Seharusnya berhati-hati dan memantau anak-anak dalam kegiatan menggunakan hp,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan pelaku dikenai ancaman hukuman, melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29, UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transsaksi Elektronik atau Pasas 37 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Adapun modus operandi, katanya pelaku mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Kemudian pelaku mengirimkan informasi atau dokumen elektronik tersebut dengan berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujuan secara pribadi atau pornografi terhadap anak dibawah umur.
Terungkapnya kasus tersebut, jelas I Nengah Jeffry Prana Widyana berawal dari laporan seorang ibu KN (45) beserta anaknya QE (11) yang keduanya merupakan warga Temon, Kulonprogo menjadi korban ekploitasi seksual melalui media sosial.
Di tengah KN sedang mengajar di sekolah, Rabu (25/5) sekitar pukul 13.15 mendapatkan chat WhatsApp dari nomor yang belum dikenal. Dalam chat tersebut pelaku mengirimkan foto dan video anaknya QE beradegan pornografi.
Pelaku mengancam akan menyebar foto dan video tersebut ke tempat kerja KN dan lingkungan rumah KN. Setelah sampai di ruman, KN menanyakan kebenaranya foto dan video tersebut ke anaknya QE.
Pengirim foto dan video melalui nomor WhatsApp tersebut mengaku bernama Maulana.QE mengenal pelaku melalui grub WhatsApp.***