.
Bupati Harda Kiswaya (kiri) dan Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda (kanan) menerima LHP. ( PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya. Predikat ini diberikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, Kamis (17/4/2025).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersama Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, hadir untuk menerima LHP dari Kepala BPK DIY, Agustin Sugihartatik. Penyerahan ini juga disertai penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses administratif.
Usai acara, Bupati Harda mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sleman.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh ASN Kabupaten Sleman yang telah bekerja dengan cepat dan baik. Sehingga dengan kerja keras, Kabupaten Sleman mampu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian ke-14 kalinya oleh BPK DIY,” ujar Harda.
Lebih dari sekadar capaian administratif, Harda juga menekankan pentingnya hasil pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Saya berharap dengan pemeriksaan ini menjadi evaluasi berkaitan dengan pelayanan kami kepada masyarakat. Tentu catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK harus kita perbaiki dan dilaporkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menjelaskan pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini menjadi dasar BPK dalam memberikan opini WTP.
“Pemeriksaan LKPD merupakan tugas konstitusional BPK dan menjadi dasar pemberian predikat opini WTP kepada Pemerintah Daerah. Adapun aspek yang diperiksa yakni kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan, dan pengungkapan yang cukup,” jelas Agustin.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2005, BPK telah memberikan 1.088 rekomendasi kepada Pemkab Sleman, dan sebanyak 1.023 di antaranya telah ditindaklanjuti, dengan capaian 94,2 persen. Hal ini menjadi salah satu faktor kuat yang mendukung perolehan opini WTP tersebut. *