.
Patmamedia.com (SLEMAN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengintensifkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol melalui Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat yang dilakukan di wilayah Kapanewon Mlati dan Kapanewon Gamping pada Rabu (6/11/2024). Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman.
“Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” jelas Evi.
Surat edaran tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah DIY.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto, menambahkan operasi ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan oleh pihak kepolisian pada 31 Oktober 2024.
“Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan dari tanggal 31 Oktober 2024, dan kita menyisir titik-titik yang belum tersentuh oleh kepolisian,” kata Madu.
Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan selama dua hari, pada 5 dan 6 November 2024, dengan menyasar enam titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol golongan A yang dijual di tempat usaha yang tidak memiliki izin yang sesuai.
“Untuk operasi dua hari ini, ada temuan 4 sampai 5 kemasan golongan A dan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” jelas Madu.
Dalam operasi ini, total terdapat delapan kaleng dan empat botol minuman keras yang berhasil disita oleh petugas. Madu menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol memerlukan pengawasan khusus di Kabupaten Sleman.
“Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati, khususnya di Kabupaten Sleman, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan,” katanya.
Selain itu, Madu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.
“Jika ada di lingkungan masyarakat yang terindikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman maupun Halo Satpol PP,” tutup Madu.
Operasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Kodim 0732/Sleman, serta Polresta Sleman.