Platinum

Tangis dan Penyesalan: Drama Sidang Kasus Politik Uang di Sleman

Wijatma T S
20 December 2024
.
Tangis dan Penyesalan: Drama Sidang Kasus Politik Uang di Sleman

Suasana sidang terdakwa politik uang diliput banyak awak media. (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Ruang sidang yang biasanya diisi oleh suara hakim, jaksa, dan pengacara, kali ini turut diramaikan oleh isak tangis yang pecah dari bangku pengunjung. Di sana, lima terdakwa kasus money politics dalam Pilkada Sleman 2024 menjalani sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum Terry Endro Arie Wibowo, SH.  

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Terry dalam tuntutannya. Tak hanya hukuman badan, jaksa juga meminta agar kelima terdakwa membayar denda Rp 200 juta atau subsider kurungan satu bulan.  

Kelima terdakwa, S (43), S (40), GAS (35), HS (43), dan P (61), hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan tersebut. Air mata mereka jatuh, seiring tangisan anggota keluarga yang hadir di pengadilan. Para terdakwa memanfaatkan hak pembelaan mereka, memohon kepada hakim agar hukuman diringankan.  

“Kami manusia bodoh, kami hanya korban para petinggi politik, dan saya sudah tua. Saya masih punya keluarga yang bergantung pada saya,” ujar salah satu terdakwa sambil terisak.  

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman. Dari tangan para terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 252 lembar dengan total Rp 12,6 juta, serta enam berkas daftar penerima bertuliskan “Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024.”  

Menurut keterangan jaksa, uang tersebut berasal dari seorang koordinator yang kini buron. Sosok itu disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan dari oknum politikus yang beroperasi di Sleman. “Para terdakwa hanyalah pelaksana lapangan, tetapi perbuatan mereka jelas melanggar hukum,” tegas jaksa.  

 Salah seorang tokoh pangacara asal Sleman, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.H, mengatakan kasus ini adalah kasus money politics pertama dalam sejarah Pilkada di Sleman. "Bahkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bergulir hingga ke meja hijau. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pengingat akan pentingnya menjaga integritas demokrasi," ujar Iwan beberapa hari sebelumnya.  

Sementara itu, keluarga terdakwa yang hadir di pengadilan terus meratapi nasib orang terdekat mereka. “Kami tidak pernah menyangka, semuanya berubah dalam sekejap. Mereka hanya orang kecil yang tidak tahu apa-apa,” ujar salah seorang anggota keluarga sambil menangis.  

Kini, nasib para terdakwa ada di tangan majelis hakim. Sidang lanjutan untuk pembacaan putusan dijadwalkan digelar Selasa depan. Sementara itu, masyarakat Sleman berharap agar kasus ini menjadi langkah awal membersihkan praktik politik uang demi menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. (atm)

Griting

Baca Juga