Platinum

Waspada COVID-19, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru Meski Kasus di Indonesia Turun

Wijatma T S
30 May 2025
.
Waspada COVID-19, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru Meski Kasus di Indonesia Turun

(PM-ilustr/open ai)

PatmaMedia.com (JAKARTA) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 sebagai respons atas peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia. 

Surat edaran tersebut ditandatangani pada 23 Mei 2025 oleh Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit, Murti Utami.

Dalam surat tersebut disebutkan, negara seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura mengalami lonjakan kasus COVID-19, dengan varian baru seperti JN.1, XEC, dan NB.1.8 mulai mendominasi. 

Meski penularannya masih tergolong rendah dan angka kematian rendah, kewaspadaan tetap diperlukan.

Menariknya, situasi di Indonesia justru menunjukkan penurunan. 

Pada minggu ke-20 tahun 2025, hanya tercatat 3 kasus baru, turun drastis dari 28 kasus di minggu sebelumnya, dengan tingkat positivity rate hanya 0,59%. Varian dominan saat ini adalah MB.1.1.

Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau tren kasus melalui sistem pelaporan seperti SKDR dan EBS, meningkatkan kesiapan petugas kesehatan dan laboratorium, mengaktifkan Tim Gerak Cepat (TGC), serta melakukan edukasi kepada masyarakat soal perilaku hidup bersih dan sehat.

Bagi petugas karantina di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara (PLBN), pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri diperketat. 

Pelaku perjalanan yang mengalami gejala batuk, demam, atau gangguan pernapasan diminta segera melapor ke petugas kesehatan.

Rumah sakit dan puskesmas juga diimbau memperkuat deteksi dini, melaporkan kasus melalui sistem resmi, serta menjaga kesehatan tenaga medis.

Laboratorium Kesehatan Masyarakat diminta menyiapkan peralatan dan reagen untuk pemeriksaan RT-PCR serta pengiriman spesimen ke pusat Whole Genome Sequencing (WGS) bila dibutuhkan.

Kemenkes mengingatkan bahwa meskipun kasus COVID-19 di Indonesia menurun, kewaspadaan tidak boleh kendur. 

Disiplin protokol kesehatan, deteksi dini, serta koordinasi lintas sektor tetap menjadi kunci.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan di provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPT karantina dan laboratorium, serta pimpinan rumah sakit dan puskesmas di seluruh Indonesia.(*)

Dilarang

Baca Juga