Platinum

Bupati Sleman Tegaskan Pengisian Pamong Kalurahan Harus Transparan

Wijatma T S
06 August 2026
.
Bupati Sleman Tegaskan Pengisian Pamong Kalurahan Harus Transparan

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberi arahan dalam sosialisasi Perbup Sleman Nomor 27 Tahun 2026 di Pendopo Parasamya. (PM-ist.)

Patmamedia.com (SLEMAN) — Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan aturan tersebut menjadi pedoman agar proses pengisian maupun pemberhentian pamong kalurahan berjalan tertib, transparan, objektif, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Harda saat memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Perbup Sleman Nomor 27 Tahun 2026 di Pendopo Parasamya, Rabu malam (5/8).

Menurut Harda, Perbup tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan pamong kalurahan ketika terjadi kekosongan maupun mekanisme pemberhentian dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya menegaskan bahwa melalui peraturan ini, tata kelola pemerintahan kalurahan harus senantiasa mengedepankan prinsip good governance, yaitu profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harda.

Ia menekankan, pamong kalurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat kalurahan. Karena itu, setiap tahapan pengisian dan pemberhentian harus dilakukan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip merit.

Harda juga mengingatkan agar proses tersebut terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kalurahan.

“Pemerintah kalurahan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Harda selanjutnya meminta seluruh lurah, panewu, dan pemangku kepentingan terkait memahami substansi Perbup Nomor 27 Tahun 2026 secara menyeluruh.

Kesamaan pemahaman dinilai penting agar penerapan aturan di lapangan berlangsung seragam dan sesuai ketentuan.

Sinergi antarpemangku kepentingan juga diperlukan untuk membangun pemerintahan kalurahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sosialisasi tersebut diikuti lurah se-Kabupaten Sleman, panewu, serta pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Sleman berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan sehingga aturan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Sleman. (atm)*

Dilarang

Baca Juga