Platinum

Kabar Gembira, Tidak Ada Lagi Daerah PPKM Level 4

M E Kris Paso
06 April 2022
.
Kabar Gembira, Tidak Ada Lagi Daerah   PPKM Level 4

Kegiatan Vaksinasi merupakan salah satu parameter evaluasi PPKM. (Foto:PM-Antara)

Jakarta (PM)  Kabar gembira di awal Ramadan. Seperti yang telah diprediksi para pakar epidemi,  laju penyebaran  virus covid-19 mulai melandai. Kabar terbaru, tidak ada lagi daerah yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level 4. Bahkan untuk PPKM level 3 pun mengalami penurunan  signifikan. 
Hal itu terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 yang mengatur khusus tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM tersebut berlaku efektif mulai dari Selasa 5 April 2022 hingga 18 April 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022), Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini menjadi pertanda baik. Salah satu parameter evaluasi PPKM adalah capaian vaksinasi. Laju vaksinasi di berbagai daerah Jawa-Bali mengalami peningkatan termasuk pemberian suntikan dosis ketiga atau booster. Hasilnya, sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1, terang Safrizal.
Safrizal menjelaskan, jumlah  daerah yang masuk dalam  Level 1 dan  Level 2 mengalami kenaikan signifikan. Hal ini secara otomatis akan menurunkan jumlah daerah yang masuk dalam Level 3. Untuk Level 1 dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Level 2 menjadi 99 daerah, dari sebelumnya 83 daerah. Sementara di Level 3 dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Yang menggembirakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam PPKM Level 4. Mayoritas daerah Jawa-Bali berada di Level 1 dan 2, jelas Safrizal.
Selain pembagian level PPKM, dalam Inmendagri tersebut  termasuk juga pengaturan kembali jam operasional pusat perbelanjaan dan syarat pertandingan olahraga. Sebelumnya, dalam Inmendagri No 18 Tahun 2022 jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi maksimal pukul 21.00, mulai Selasa (5/4/2022), bisa beroperasi hingga pukul 22.00. Sementara untuk kegiatan pertandingan olahraga, syarat utama bagi penonton yang hendak menyaksikan pertandingan secara langsung harus sudah vaksinasi booster. 
Untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberi keringanan, minimal vaksin dosis kedua, dan syarat antigen pada hari pertandingan, ungkap Safrizal.
Namun Safrizal mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak euforia secara berlebihan dan senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan.   
 

Griting

Baca Juga