.
Bupati Harda Kiswaya menyampaikan pesan kepada para lurah, didampingi Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY, KPH Yudanegara (kanan). (PM-humas Sleman)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (24/9), di Resto Kembang Turi Sleman. Kegiatan yang dikemas dalam obrolan santai ini diikuti seluruh Lurah se-Kabupaten Sleman.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Sleman menggandeng Dinas PMK DUKCAPIL DIY dan menghadirkan narasumber, antara lain Bupati Sleman Harda Kiswaya serta Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara.
Bupati Harda Kiswaya menegaskan, forum tersebut memberi ruang bagi para lurah untuk melakukan dialog langsung terkait pengelolaan TKD.
“Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi para Lurah di wilayah Sleman untuk melakukan dialog secara langsung terkait pengelolaan TKD,” kata Harda.
Lebih lanjut Harda menegaskan, Pemkab Sleman tidak pernah lepas tangan dalam isu TKD.
“Pemkab Sleman senantiasa mendampingi Pemerintah Kalurahan dalam pengelolaan TKD dan mendorong pengelolaan secara akuntabel serta memastikan implementasi regulasi yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, KPH Yudanegara menekankan, lurah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga TKD sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Keistimewaan.
“Lurah memiliki kewajiban menjaga TKD karena merupakan pemangku keistimewaan yang menjaga undang-undang keistimewaan, terdiri dari lima urusan dan salah satunya pertanahan,” ungkapnya.
Pengelolaan TKD, lanjutnya, harus berlandaskan mekanisme resmi yang diatur dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan TKD.
Regulasi tersebut, menurutnya, bisa menjawab keraguan lurah terkait munculnya klaim sepihak atas TKD.
Meski demikian, Yudanegara mengingatkan masih ada kasus penyalahgunaan TKD yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Kita ketahui bahwa undang-undang keistimewaan ini merupakan hasil perjuangan kita bersama. Artinya, kita jangan sampai mengkhianati undang-undang keistimewaan. Harapannya para lurah bisa berbenah, berdiskusi, untuk sama-sama menjaga terlaksananya undang-undang keistimewaan. Jangan sampai terulang adanya penyalahgunaan TKD,” ujarnya. (atm)*