.
Suasana persidangan terdakwa sebelum mendengar amar putusan. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 2 juta. Namun, hukuman penjara tersebut tidak harus dijalani selama masa percobaan 1 tahun, sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam sidang pada Selasa (24/12/2024).
Kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana politik uang. Hakim ketua Cahyono menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, yakni menerima pemberian sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum'," ujar hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 2 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Namun, hukuman penjara tersebut dijatuhkan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," imbuh hakim Cahyono.
Majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman bagi kelima terdakwa. Para terdakwa dinilai awam terhadap konsekuensi hukum dari perbuatannya, telah menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan ekonomi sebagai pencari nafkah keluarga.
Selain itu, tindak pidana tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pasangan calon nomor urut 02 yang menjadi korban dalam Pilkada Sleman 2024. Pemaafan dari tim pemenangan pasangan calon juga menjadi salah satu faktor yang meringankan.
"Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi para terdakwa sebagai pencari nafkah bagi keluarganya, pengaruh pidana terhadap masa depan para terdakwa akan membuat para terdakwa jera," kata hakim Cahyono.
Kelima terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum sejak awal menyatakan menerima putusan tersebut. "Terima, Yang Mulia," ujar para terdakwa serempak.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Terhadap putusan kami nyatakan pikir-pikir," ujar JPU usai persidangan.
Kasus politik uang ini menjadi salah satu perhatian utama dalam Pilkada Sleman 2024. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan peserta pemilu untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.