Platinum

Polres Bantul Sita 216 Botol Miras Ilegal, Outlet 23 Kasihan Jadi Temuan Terbesar

Wagino
22 June 2026
.
Polres Bantul Sita 216 Botol Miras Ilegal, Outlet 23 Kasihan Jadi Temuan Terbesar

Petugas Polres Bantul tengah mengamankan 216 botol miras di Outlet 23 Tamantirto Kasihan, Bantul. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Polres Bantul terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. 

Dalam rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi gabungan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil menyita total 216 botol miras berbagai jenis dari empat lokasi berbeda. 

Temuan terbesar berasal dari sebuah tempat usaha bernama Outlet 23 di wilayah Kasihan.

Penggerebekan terbesar dilakukan pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan dari Satuan Samapta dan Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin KBO Sat Samapta Ipda Hono Pribadi bersama KBO Satresnarkoba Ipda Diky Fridehan, S.H., mendatangi Outlet 23 yang berada di Jalan Tentara Raya, Tamantirto, Kasihan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 93 botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran, terdiri atas 12 botol Anggur Merah 14 persen, 12 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 24 botol Guinness Smooth ukuran 325 ml, 12 botol Intisari, 24 botol Bir Bintang Pint ukuran 330 ml, serta 9 botol Guinness Smooth ukuran 620 ml.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan pengelola sekaligus pemilik barang berinisial RAM (24), warga Nitikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, pada Sabtu (20/6/2026) pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kanit 1 Ipda Windarto, S.I.Kom., melakukan penindakan di Jalan Pemuda, Kapanewon Bantul. 

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas menyita 40 botol miras jenis Bimoli dari seorang pria berinisial DK (41), warga Selodagaran, Palbapang, Bantul.

Sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 22.30 WIB, petugas kembali bergerak ke Dusun Miri Kulon, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri. 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 43 botol miras jenis Wareang dari seorang warga berinisial R (27) yang diduga sebagai pengedar.

Operasi berlanjut hingga wilayah Kapanewon Pundong pada Minggu dini hari. 

Personel gabungan Polsek Pundong mendatangi Jalan Klegen-Pundong, tepatnya di depan toko kelontong Riska Counter, setelah menerima laporan adanya warga yang mabuk sambil membawa minuman keras.

Di lokasi, petugas mengamankan AS (38), warga Panjangrejo, Pundong, yang ditemukan dalam kondisi mabuk. 

Polisi turut menyita 40 botol miras jenis AL serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 2593 TV yang digunakan pelaku.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 sekaligus menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini kami lakukan karena masih marak ditemukan peredaran dan penjualan miras, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan berdagang barang tersebut. Khususnya di Outlet 23 Kasihan, kami menemukan jenis dan jumlah barang bukti yang cukup besar, yang menunjukkan adanya praktik perdagangan ilegal yang sudah berjalan. Ini jelas melanggar aturan, dan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rita menegaskan, Polres Bantul tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terkait peredaran minuman keras, terutama yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.

“Operasi rutin seperti ini akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Bantul. Bagi siapa pun yang kedapatan melanggar, kami pastikan akan diproses hukum,” tegasnya. (wag)

Editor: Wijatma TS 

Dilarang

Baca Juga